SuaraSumbar.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) mengingatkan setiap calon kepala daerah untuk menyiapkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). Laporan ini wajib diserahkan sehari setelah masa kampanye berakhir, yakni pada 24 November 2024.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban mengatakan, kewajiban setiap kepala daerah melaporkan LPPDK diatur dalam Pasal 33 Ayat (2) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Dana Kampanye Peserta Pilkada.
“Pasangan calon harus menyampaikan data dan dokumen LPPDK paling lambat satu hari setelah masa kampanye selesai,” ujar Ory, dikutip Selasa (19/11/2024).
Dalam laporan LPPDK, pasangan calon harus menyertakan informasi terkait rekening khusus dana kampanye (RKDK), saldo awal RKDK hingga sumber perolehan dana kampanye. Kemudian, juga melaporkan catatan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye, nomor pokok wajib pajak (NPWP), bukti penerimaan dan pengeluaran, serta saldo akhir pembukuan LPPDK.
Ory juga menegaskan agar pasangan calon tidak menerima sumbangan dana kampanye dari pihak-pihak yang dilarang, seperti pihak asing, lembaga swadaya asing, pemerintah, BUMN, BUMD, badan usaha milik desa, atau donatur dengan identitas tidak jelas.
“Dana kampanye yang melebihi ketentuan wajib dikembalikan ke kas negara. Ini adalah aturan yang harus dipatuhi oleh setiap pasangan calon,” kata Ory.
Batas maksimal sumbangan dana kampanye pun telah ditentukan. Sumbangan dari perseorangan tidak boleh lebih dari Rp 75 juta, sedangkan sumbangan dari perusahaan maksimal Rp 750 juta.
Pilgub Sumbar 2024 diikuti dua pasangan calon. Pasangan nomor urut 1, Mahyeldi-Vasko Ruseimy, diusung lima partai politik, yakni PKS, Partai Gerindra, Partai Demokrat, PBB, dan Perindo, dengan total suara sah gabungan sebanyak 1.200.925 suara.
Pasangan nomor urut 2, Epyardi Asda dan Ekos Albar, diusung enam partai politik, yaitu PAN, Partai Golkar, Partai NasDem, PDI Perjuangan, Partai Gelora, dan Partai Buruh, dengan total akumulasi suara sah sebesar 1.241.170 suara. (antara)
Berita Terkait
-
Ketua KPU: Dunia Sampai Akhirat Tak Akan Ada Lagi, Pemilu Serentak Hanya di Indonesia!
-
Partisipasi Publik di Pilkada 2024 Naik Kelas: 4 Provinsi Raih Predikat Fully Participatory
-
Kemendagri Beberkan 'Penyakit Kronis' Demokrasi: Politik Uang Merajalela Akibat Banyak Warga Miskin!
-
Dikumpulkan di Sekolah Partai, Kepala Daerah PDIP Bakal Dengarkan Arahan Megawati, Apa Pesannya?
-
KPU Klaim 8 Daerah Siap Gelar Pemungutan Suara Ulang Pilkada Akhir Pekan Ini
Terpopuler
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Link Download Logo Hari Santri 2025 Beserta Makna dan Tema
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 Oktober 2025: Banjir 2.000 Gems, Pemain 110-113, dan Rank Up
Pilihan
-
Wawancara Kerja Lancar? Kuasai 6 Jurus Ini, Dijamin Bikin Pewawancara Terpukau
-
5 Laga Klasik Real Madrid vs Juventus di Liga Champions: Salto Abadi Ronaldo
-
Prabowo Isyaratkan Maung MV3 Kurang Nyaman untuk Mobil Kepresidenan, Akui Kangen Naik Alphard
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
Terkini
-
Kapan Awal Ramadhan 2026 versi Muhammadiyah? Serentak di Seluruh Dunia
-
CEK FAKTA: Yusril Minta Tangkap dan Bubarkan Relawan Jokowi, Benarkah?
-
CEK FAKTA: OJK Hapus Data dan Tagihan Pinjol Masyarakat Galbay, Benarkah?
-
Benarkah Istri Purbaya Diteror Paket Berisi Darah Segar? Begini Faktanya
-
Bolehkan Main HP Saat Khutbah Jumat? Ini Penjelasannya