SuaraSumbar.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) mengingatkan setiap calon kepala daerah untuk menyiapkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). Laporan ini wajib diserahkan sehari setelah masa kampanye berakhir, yakni pada 24 November 2024.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban mengatakan, kewajiban setiap kepala daerah melaporkan LPPDK diatur dalam Pasal 33 Ayat (2) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Dana Kampanye Peserta Pilkada.
“Pasangan calon harus menyampaikan data dan dokumen LPPDK paling lambat satu hari setelah masa kampanye selesai,” ujar Ory, dikutip Selasa (19/11/2024).
Dalam laporan LPPDK, pasangan calon harus menyertakan informasi terkait rekening khusus dana kampanye (RKDK), saldo awal RKDK hingga sumber perolehan dana kampanye. Kemudian, juga melaporkan catatan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye, nomor pokok wajib pajak (NPWP), bukti penerimaan dan pengeluaran, serta saldo akhir pembukuan LPPDK.
Ory juga menegaskan agar pasangan calon tidak menerima sumbangan dana kampanye dari pihak-pihak yang dilarang, seperti pihak asing, lembaga swadaya asing, pemerintah, BUMN, BUMD, badan usaha milik desa, atau donatur dengan identitas tidak jelas.
“Dana kampanye yang melebihi ketentuan wajib dikembalikan ke kas negara. Ini adalah aturan yang harus dipatuhi oleh setiap pasangan calon,” kata Ory.
Batas maksimal sumbangan dana kampanye pun telah ditentukan. Sumbangan dari perseorangan tidak boleh lebih dari Rp 75 juta, sedangkan sumbangan dari perusahaan maksimal Rp 750 juta.
Pilgub Sumbar 2024 diikuti dua pasangan calon. Pasangan nomor urut 1, Mahyeldi-Vasko Ruseimy, diusung lima partai politik, yakni PKS, Partai Gerindra, Partai Demokrat, PBB, dan Perindo, dengan total suara sah gabungan sebanyak 1.200.925 suara.
Pasangan nomor urut 2, Epyardi Asda dan Ekos Albar, diusung enam partai politik, yaitu PAN, Partai Golkar, Partai NasDem, PDI Perjuangan, Partai Gelora, dan Partai Buruh, dengan total akumulasi suara sah sebesar 1.241.170 suara. (antara)
Berita Terkait
-
Dikumpulkan di Sekolah Partai, Kepala Daerah PDIP Bakal Dengarkan Arahan Megawati, Apa Pesannya?
-
KPU Klaim 8 Daerah Siap Gelar Pemungutan Suara Ulang Pilkada Akhir Pekan Ini
-
KPU Percepat Pelaksanakan PSU di Parigi Moutong karena Terbentur Jadwal Ibadah
-
Hasil PSU di 5 Daerah Kembali Digugat ke MK, KPU RI Tunggu BRPK
-
KPU Klaim Pemungutan Suara Ulang Pilkada di 5 Kabupaten/Kota Tertib dan Lancar
Terpopuler
- 1 Detik Jay Idzes Gabung Sassuolo Langsung Bikin Rekor Gila!
- Siapa Finn Dicke? Gelandang Keturunan Indonesia Incaran PSSI Latihan Bersama Rafael Struick
- 12 Kode Redeem FF Hari Ini 6 Juli 2025, Emote dan Skin Senjata Spesial Event Faded Wheel
- Update Harga Honda Vario Juli 2025, Mending Beli Baru atau Motor Bekas?
- Tristan Gooijer: Aku Siap Jalani Proses!
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Harga di Bawah Rp 3 Juta Terbaik Juli 2025, Pasti Terang!
-
Musim Berburu Siswa Baru: Apa Kabar Sekolah Negeri?
-
Duet Jordi Amat dan Rizky Ridho di Lini Belakang Persija? Mauricio Souza Buka Suara
-
Jay Idzes Sulit Direkrut, Udinese Beralih ke Calon Rekan Kevin Diks
-
Jurnalis Asing Review Nasi Kotak Piala Presiden 2025, Isi Lauknya Jadi Sorotan
Terkini
-
Khutbah Nikah Berbuntut Demo, Warga Batu Taba Agam Desak Penghulu Diberhentikan: Kami Difitnah Fasik
-
Semen Padang FC Masih Berburu Pemain Baru? Ini Penjelasan Manajemen Kabau Sirah
-
Kapan 3 Sekolah Rakyat di Sumbar Beroperasi? Ini Penjelasan Dinas Sosial
-
7 Link DANA Kaget Asli Terbaru, Klaim Saldo Gratismu Sekarang Juga!
-
Irsyad Maulana Pulang ke Semen Padang FC, Kabau Sirah Juga Gaet Bek Portugal Jelang Liga 1 2025/2026