SuaraSumbar.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) mengingatkan setiap calon kepala daerah untuk menyiapkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). Laporan ini wajib diserahkan sehari setelah masa kampanye berakhir, yakni pada 24 November 2024.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban mengatakan, kewajiban setiap kepala daerah melaporkan LPPDK diatur dalam Pasal 33 Ayat (2) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Dana Kampanye Peserta Pilkada.
“Pasangan calon harus menyampaikan data dan dokumen LPPDK paling lambat satu hari setelah masa kampanye selesai,” ujar Ory, dikutip Selasa (19/11/2024).
Dalam laporan LPPDK, pasangan calon harus menyertakan informasi terkait rekening khusus dana kampanye (RKDK), saldo awal RKDK hingga sumber perolehan dana kampanye. Kemudian, juga melaporkan catatan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye, nomor pokok wajib pajak (NPWP), bukti penerimaan dan pengeluaran, serta saldo akhir pembukuan LPPDK.
Ory juga menegaskan agar pasangan calon tidak menerima sumbangan dana kampanye dari pihak-pihak yang dilarang, seperti pihak asing, lembaga swadaya asing, pemerintah, BUMN, BUMD, badan usaha milik desa, atau donatur dengan identitas tidak jelas.
“Dana kampanye yang melebihi ketentuan wajib dikembalikan ke kas negara. Ini adalah aturan yang harus dipatuhi oleh setiap pasangan calon,” kata Ory.
Batas maksimal sumbangan dana kampanye pun telah ditentukan. Sumbangan dari perseorangan tidak boleh lebih dari Rp 75 juta, sedangkan sumbangan dari perusahaan maksimal Rp 750 juta.
Pilgub Sumbar 2024 diikuti dua pasangan calon. Pasangan nomor urut 1, Mahyeldi-Vasko Ruseimy, diusung lima partai politik, yakni PKS, Partai Gerindra, Partai Demokrat, PBB, dan Perindo, dengan total suara sah gabungan sebanyak 1.200.925 suara.
Pasangan nomor urut 2, Epyardi Asda dan Ekos Albar, diusung enam partai politik, yaitu PAN, Partai Golkar, Partai NasDem, PDI Perjuangan, Partai Gelora, dan Partai Buruh, dengan total akumulasi suara sah sebesar 1.241.170 suara. (antara)
Berita Terkait
-
Hasto Klaim Dapatkan Intimidasi Sejak 2023: Makin Kuat Setelah Pilkada 2024
-
Dana PSU Pilkada 2024 Minim, Kemendagri: Sosialisasi dan Rapat di Hotel Nggak Perlu!
-
Hampir 60 Persen Pilkada 2024 Harus Diulang, Deddy Sitorus: Pemilu Paling Brengsek, Kalau Perlu Semua Mundur Berjamaah
-
Lapor ke DPR, Wamendagri Sebut Hanya 8 Daerah Siap Gelar Pilkada Ulang, 16 Lainnya Tak Sanggup Masih Butuh Dana
-
Daftar 24 Daerah PSU Pilkada, DPR akan Panggil KPU
Terpopuler
- Mudik Lebaran Berujung Petaka, Honda BR-V Terbakar Gara-Gara Ulang Iseng Bocah
- Persija Jakarta: Kalau Transfer Fee Oke, Rizky Ridho Mau Ya Silahkan
- 3 Pemain Liga Inggris yang Bisa Dinaturalisasi Timnas Indonesia untuk Lawan China dan Jepang
- Pemain Kelahiran Jakarta Ini Musim Depan Jadi Lawan Kevin Diks di Bundesliga?
- Infinix Hot 50 vs Redmi 13: Sama-sama Sejutaan Tapi Beda Performa Begini
Pilihan
-
Mees Hilgers Dituduh Pura-pura Cedera, Pengamat Pasang Badan
-
Anthony Elanga, Sang Mantan Hancurkan Manchester United
-
BREAKING NEWS! Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia U-17 di Piala Asia U-17 2025
-
Terungkap! MisteriHilangnya Oksigen di Stadion GBK Saat Timnas Indonesia vs Bahrain
-
Tolak Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Ini Bakal Setim dengan Cristiano Ronaldo
Terkini
-
BRI Berkontribusi dalam Konservasi Laut Gili Matra Melalui Program Menanam Grow & Green
-
Nikmati Keandalan BRImo: Transaksi Tanpa Hambatan Selama Lebaran 2025
-
Jumlah Pemudik Lebaran 2025 di Bandara Minangkabau Berkurang Dibanding Tahun Lalu
-
Transaksi Keuangan Tetap Bisa Dilakukan, 1 Juta AgenBRILink BRI Tangani Transaksi dan Pembayaran
-
Jemaah Asy-Syahadatain dan Majelis Tarbiyah Rayakan Idul Fitri 2025 Hari Ini