SuaraSumbar.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) mengingatkan setiap calon kepala daerah untuk menyiapkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). Laporan ini wajib diserahkan sehari setelah masa kampanye berakhir, yakni pada 24 November 2024.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban mengatakan, kewajiban setiap kepala daerah melaporkan LPPDK diatur dalam Pasal 33 Ayat (2) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Dana Kampanye Peserta Pilkada.
“Pasangan calon harus menyampaikan data dan dokumen LPPDK paling lambat satu hari setelah masa kampanye selesai,” ujar Ory, dikutip Selasa (19/11/2024).
Dalam laporan LPPDK, pasangan calon harus menyertakan informasi terkait rekening khusus dana kampanye (RKDK), saldo awal RKDK hingga sumber perolehan dana kampanye. Kemudian, juga melaporkan catatan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye, nomor pokok wajib pajak (NPWP), bukti penerimaan dan pengeluaran, serta saldo akhir pembukuan LPPDK.
Ory juga menegaskan agar pasangan calon tidak menerima sumbangan dana kampanye dari pihak-pihak yang dilarang, seperti pihak asing, lembaga swadaya asing, pemerintah, BUMN, BUMD, badan usaha milik desa, atau donatur dengan identitas tidak jelas.
“Dana kampanye yang melebihi ketentuan wajib dikembalikan ke kas negara. Ini adalah aturan yang harus dipatuhi oleh setiap pasangan calon,” kata Ory.
Batas maksimal sumbangan dana kampanye pun telah ditentukan. Sumbangan dari perseorangan tidak boleh lebih dari Rp 75 juta, sedangkan sumbangan dari perusahaan maksimal Rp 750 juta.
Pilgub Sumbar 2024 diikuti dua pasangan calon. Pasangan nomor urut 1, Mahyeldi-Vasko Ruseimy, diusung lima partai politik, yakni PKS, Partai Gerindra, Partai Demokrat, PBB, dan Perindo, dengan total suara sah gabungan sebanyak 1.200.925 suara.
Pasangan nomor urut 2, Epyardi Asda dan Ekos Albar, diusung enam partai politik, yaitu PAN, Partai Golkar, Partai NasDem, PDI Perjuangan, Partai Gelora, dan Partai Buruh, dengan total akumulasi suara sah sebesar 1.241.170 suara. (antara)
Berita Terkait
-
Ketua KPU: Dunia Sampai Akhirat Tak Akan Ada Lagi, Pemilu Serentak Hanya di Indonesia!
-
Partisipasi Publik di Pilkada 2024 Naik Kelas: 4 Provinsi Raih Predikat Fully Participatory
-
Kemendagri Beberkan 'Penyakit Kronis' Demokrasi: Politik Uang Merajalela Akibat Banyak Warga Miskin!
-
Dikumpulkan di Sekolah Partai, Kepala Daerah PDIP Bakal Dengarkan Arahan Megawati, Apa Pesannya?
-
KPU Klaim 8 Daerah Siap Gelar Pemungutan Suara Ulang Pilkada Akhir Pekan Ini
Terpopuler
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Promo THR Alfamart Maret 2026: Sirup Marjan dan Biskuit Lebaran Diskon Gila-gilaan, Mulai 6 Ribuan
- 5 Mobil Bekas untuk Jangka Panjang: Awet, Irit, Pajak Ringan, dan Ramah Kantong
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
Terkini
-
4 Lipstik Wardah Long Lasting Seharian, Bibir Cerah dan Segar hingga 12 Jam
-
Polisi Sita 48 Kendaraan Berknalpot Racing, Ganggu Shalat Tarawih Warga!
-
4 Lipstik Cair Matte Tahan Lama, Bibir Segar dan Makin Cantik!
-
CEK FAKTA: Heboh Video Serangan Rudal Iran ke Pangkalan Militer AS di Qatar, Benarkah?
-
5 Lipstik Tahan Lama untuk Lebaran 2026, Bibir Cerah dan Segar di Idul Fitri