SuaraSumbar.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, kembali melaksanakan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan pemasangan pada Jumat (15/11/2024).
Operasi ini melibatkan berbagai pihak, termasuk Satpol PP, TNI, Polri, Dishub, dan stakeholder terkait lainnya.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bukittinggi, Ridwan Afandi, mengungkapkan bahwa banyak APK yang melanggar aturan, baik yang terkait Pilkada maupun Pilgub.
“Pelanggaran APK paling banyak ditemukan terpasang di tiang-tiang listrik,” ujar Afandi.
Baca Juga: Konflik Harimau-Warga di Solok Berakhir, Sang Raja Hutan Kini Dibawa ke TMSBK Bukittinggi
Penertiban dimulai dengan apel pagi pukul 08.30 WIB sebelum tim dibagi menjadi tiga kelompok, sesuai dengan jumlah kecamatan di Kota Bukittinggi. Proses penertiban dilakukan serentak di seluruh wilayah kota.
Afandi menegaskan bahwa APK yang ditertibkan tidak akan dikembalikan kepada pasangan calon. Hal ini dimaksudkan sebagai bentuk sanksi atas pelanggaran aturan pemasangan APK.
“Ini sebagai punishment bagi para calon karena tidak menghiraukan aturan dan himbauan terkait pemasangan APK ini,” jelasnya.
Operasi penertiban dijadwalkan berlangsung selama dua hari ke depan. Namun, tim berharap proses penertiban bisa selesai dalam satu hari.
Afandi juga mengimbau agar pasangan calon segera menertibkan APK mereka saat memasuki masa tenang Pilkada, guna mematuhi aturan dan menjaga ketertiban.
Baca Juga: Sabtu Ini! Saksikan Debat Publik Kedua Pilkada Bukittinggi di Balai Sidang Bung Hatta
“Kami imbau para Paslon untuk membuka dan menertibkan APK masing-masing saat masa tenang Pilkada nanti,” tutupnya.
Operasi ini mendapat dukungan penuh dari berbagai pihak, seperti Satpol PP, TNI, Polri, dan Dishub, yang bersama-sama memastikan penegakan aturan berjalan lancar. Dengan langkah tegas ini, Bawaslu Bukittinggi berharap dapat menciptakan suasana Pilkada yang lebih tertib dan sesuai regulasi.
Kontributor : Rizky Islam
Berita Terkait
-
Ada di Malaysia, Pemain Keturunan Bukittinggi Ini Eligible Bela Timnas Indonesia Senior dan U-17
-
Jadwal Buka Puasa Kota Bukittinggi Hari Ini, 10 Maret 2025
-
Jadwal Buka Puasa Kota Bukittinggi 8 Maret 2025
-
Jadwal Imsak Kota Bukittinggi 8 Maret 2025, Lengkap dengan Niat Puasa Ramadan!
-
Jadwal Buka Puasa Kota Padang dan Bukittinggi 7 Maret 2025
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
- Kata Anak Hotma Sitompul Soal Desiree Tarigan dan Bams Datang Melayat
Pilihan
-
Pembayaran Listrik Rumah dan Kantor Melonjak? Ini Daftar Tarif Listrik Terbaru Tahun 2025
-
AS Soroti Mangga Dua Jadi Lokasi Sarang Barang Bajakan, Mendag: Nanti Kita Cek!
-
Kronologi Anggota Ormas Intimidasi dan Lakukan Pemerasan Pabrik di Langkat
-
Jantung Logistik RI Kacau Balau Gara-gara Pelindo
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
Terkini
-
PSU Pilkada Pasaman 2024 Diklaim Lancar, Rekapitulasi Digelar Minggu 20 April 2025!
-
Misteri Mayat di Bukittinggi Terungkap! CCTV Ungkap Detik-Detik Terakhir Korban Asal Lubuk Linggau
-
Link Resmi Saldo Gratis DANA Kaget, Masih Aktif hingga Siang ini, Buruan Klaim!
-
Kejutan Saldo Gratis DANA Kaget, Sabtu 19 April 2025: Siapa Cepat Dapat Cuan!
-
Banun Kinantan, Nama Bayi Harimau Sumatera yang Lahir di TMSBK Bukittinggi!