Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Selasa, 29 Oktober 2024 | 19:16 WIB
Mantan Plt Kabag Umum Dharmasraya dijebloskan ke penjara. [Dok.Antara]

Atas perbuatannya, AC dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsider dari kasus ini adalah Pasal 3 jo Pasal 18 dari undang-undang yang sama. (antara)

Load More