Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Kamis, 24 Oktober 2024 | 14:59 WIB
Salah satu tersangka korupsi pengadaan lahan tol Padang-Pekanbaru saat hendak ditahan oleh Kejati Sumbar pada Rabu (23/10/2024) sore. [Dok.Antara]

"Keluarga atau penasihat hukum tetap bisa bertemu, tetapi harus seizin pimpinan Rutan Padang," tambah Welli.

Selain itu, aktivitas di sel Mapenaling juga lebih terbatas dibandingkan dengan blok hunian.

Tersangka S dan Y resmi menjadi tahanan setelah tim Penyidik Kejati Sumbar menetapkan status tersangka dalam kasus proyek pengadaan tanah tol Padang-Pekanbaru seksi Kapalo Hilalang-Sicincin-Lubuk Alung-Padang, yang terjadi pada tahun 2020.

Mereka diduga kuat melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman berat.

Kasus ini telah merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp27 miliar, berdasarkan audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumbar. (antara)

Load More