Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:40 WIB
Kemenag Pasaman Barat saat menggelar pertemuan terkait persoalan penyebaran paham sesat oleh warga negara asing yang diamankan pada Jumat (18/10/2024) lalu. [Dok.Antara]

Proses deportasi ini berlangsung lancar dan aman, sesuai dengan prinsip selektif policy keimigrasian yang hanya memperbolehkan orang asing yang tidak menimbulkan gangguan di Indonesia. (antara)

Load More