Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:40 WIB
Kemenag Pasaman Barat saat menggelar pertemuan terkait persoalan penyebaran paham sesat oleh warga negara asing yang diamankan pada Jumat (18/10/2024) lalu. [Dok.Antara]

SuaraSumbar.id - Kantor Imigrasi Agam, Sumatera Barat (Sumbar), resmi mendeportasi dua warga negara asing (WNA) asal Norwegia dan Inggris yang sempat membuat keresahan di wilayah tersebut.

Kedua WNA ini dideportasi setelah mengaku sebagai nabi dan berencana membaiat Imam Mahdi. Peristiwa yang terjadi di Kabupaten Pasaman Barat itu viral hingga membuat warga resah.

Proses deportasi dilakukan pada Selasa (22/10/2024) oleh petugas Seksi Intelijen dan Penindakan (Inteldakim) Kantor Imigrasi Agam.

Kepala Kantor Imigrasi Agam, Budiman Hadiwasito mengatakan, kedua WNA tersebut diberangkatkan dari Bandara Internasional Minangkabau (BIM) Padang Pariaman menuju Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, sebelum diterbangkan kembali ke negara asal mereka.

"Warga Norwegia dideportasi menggunakan Qatar Airways dengan tujuan Oslo, sedangkan warga Inggris diterbangkan ke London menggunakan maskapai yang sama," katanya.

Pendeportasian ini dilakukan sebagai bentuk tanggapan cepat terhadap laporan masyarakat dan Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) Pasaman Barat.

Kedua WNA dinilai telah melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang memungkinkan tindakan deportasi bagi orang asing yang meresahkan dan melanggar aturan.

Budiman menegaskan bahwa segala biaya yang timbul akibat deportasi ini, termasuk tiket pesawat, sepenuhnya menjadi tanggung jawab kedua WNA tersebut.

Ia juga menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Imigrasi Agam, serta mengapresiasi laporan cepat yang diberikan oleh masyarakat Pasaman Barat dan Tim Pora setempat.

Selain kedua WNA tersebut, istri dan anak-anak dari warga negara Inggris yang ikut dalam perjalanan juga dipulangkan secara mandiri.

Proses deportasi ini berlangsung lancar dan aman, sesuai dengan prinsip selektif policy keimigrasian yang hanya memperbolehkan orang asing yang tidak menimbulkan gangguan di Indonesia. (antara)

Load More