Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Kamis, 17 Oktober 2024 | 21:03 WIB
Logo KPU. (Antara)

Dessy juga mengingatkan bahwa warga yang tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) maupun DPTb tetap bisa menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara, dengan masuk dalam kategori pemilih khusus.

Dengan adanya layanan pindah memilih ini, KPU Kota Solok berkomitmen untuk memastikan semua warga, meskipun berada di luar daerah asal, tetap bisa menjalankan hak pilihnya dalam Pemilu 2024.

Kontributor : Rizky Islam

Baca Juga: 'Lanjutkan!' Pedagang Pasar Pariaman Serukan Dukungan Penuh untuk Mahyeldi-Vasko

Load More