SuaraSumbar.id - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) kembali memberikan diskon pajak kendaraan bagi masyarakat yang ingin membayar kewajiban mereka pada periode Oktober hingga Desember 2024.
Program ini diharapkan dapat meringankan beban warga sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan dalam pembayaran pajak kendaraan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar, Syefdinon mengatakan, program pengurangan pokok pajak kendaraan serta pembebasan denda ini berlaku mulai 1 Oktober hingga 30 Desember 2024. Diskon pajak ini menyasar semua wajib pajak dengan berbagai ketentuan yang telah ditetapkan.
"Bagi masyarakat yang membayar pajak kendaraan dalam waktu 1-30 hari sebelum jatuh tempo, akan mendapatkan diskon sebesar 20 persen jika pembayaran dilakukan dalam periode Oktober-Desember 2024," katanya, Selasa (2/10/2024).
Menurut Syefdinon, wajib pajak yang melakukan pembayaran 31-60 hari sebelum jatuh tempo akan menerima diskon pajak kendaraan sebesar 25 persen.
Diskon juga berlaku untuk kendaraan yang sudah jatuh tempo, dengan potongan 20 persen jika dibayar pada Oktober, 15 persen untuk pembayaran di November, dan 10 persen untuk pembayaran pada Desember 2024.
Program diskon pajak kendaraan ini diharapkan bisa dimanfaatkan sebaik mungkin oleh masyarakat. Syefdinon menekankan, dengan membayar pajak tepat waktu, selain membantu pembangunan daerah, pemilik kendaraan juga akan merasa lebih nyaman saat berkendara dan tidak perlu khawatir jika ada razia.
"Masyarakat yang membayar pajak tepat waktu tidak hanya terhindar dari denda, tetapi juga berkontribusi pada pembangunan Sumbar," tambahnya.
Diskon pajak kendaraan yang diberikan oleh Pemprov Sumbar ini merupakan bentuk dukungan terhadap pembangunan berkelanjutan di daerah, di mana pendapatan dari pajak akan dimanfaatkan untuk berbagai proyek pembangunan penting. (antara)
Berita Terkait
-
Bayar Pajak Kendaraan di Jawa Barat Kini Bisa Dicicil, Tapi Harus Punya Rekening Bank
-
Bank Jakarta Permudah Layanan Warga Bayar Pajak Kendaraan
-
Gak Pakai Ribet! Di Jakarta Fair 2026 Bisa Belanja Sambil Bayar Pajak Kendaraan
-
Diskon Pajak hingga Hapus Denda, Catat Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan di 6 Provinsi Tahun 2026
-
Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta Kembali Digelar Hingga Agustus
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi