SuaraSumbar.id - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) kembali memberikan diskon pajak kendaraan bagi masyarakat yang ingin membayar kewajiban mereka pada periode Oktober hingga Desember 2024.
Program ini diharapkan dapat meringankan beban warga sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan dalam pembayaran pajak kendaraan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar, Syefdinon mengatakan, program pengurangan pokok pajak kendaraan serta pembebasan denda ini berlaku mulai 1 Oktober hingga 30 Desember 2024. Diskon pajak ini menyasar semua wajib pajak dengan berbagai ketentuan yang telah ditetapkan.
"Bagi masyarakat yang membayar pajak kendaraan dalam waktu 1-30 hari sebelum jatuh tempo, akan mendapatkan diskon sebesar 20 persen jika pembayaran dilakukan dalam periode Oktober-Desember 2024," katanya, Selasa (2/10/2024).
Menurut Syefdinon, wajib pajak yang melakukan pembayaran 31-60 hari sebelum jatuh tempo akan menerima diskon pajak kendaraan sebesar 25 persen.
Diskon juga berlaku untuk kendaraan yang sudah jatuh tempo, dengan potongan 20 persen jika dibayar pada Oktober, 15 persen untuk pembayaran di November, dan 10 persen untuk pembayaran pada Desember 2024.
Program diskon pajak kendaraan ini diharapkan bisa dimanfaatkan sebaik mungkin oleh masyarakat. Syefdinon menekankan, dengan membayar pajak tepat waktu, selain membantu pembangunan daerah, pemilik kendaraan juga akan merasa lebih nyaman saat berkendara dan tidak perlu khawatir jika ada razia.
"Masyarakat yang membayar pajak tepat waktu tidak hanya terhindar dari denda, tetapi juga berkontribusi pada pembangunan Sumbar," tambahnya.
Diskon pajak kendaraan yang diberikan oleh Pemprov Sumbar ini merupakan bentuk dukungan terhadap pembangunan berkelanjutan di daerah, di mana pendapatan dari pajak akan dimanfaatkan untuk berbagai proyek pembangunan penting. (antara)
Berita Terkait
-
Regulasi Pajak Motor atau Mobil Bekas Tanpa KTP Pemilik Lama
-
Pemerintah Pusat Tolak Wacana Pajak Mobil Listrik DKI, Kemenperin Minta Industri Jangan Dibebani
-
Jakarta Mau Pungut Pajak Mobil Listrik, Penjualan Mobil Nasional Tetap Aman
-
Mobil Listrik Mewah yang Berkeliaran di Jakarta Bakal Kena Pajak 75 Persen
-
Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
Terpopuler
- 5 Sepatu Skechers Max Cushioning yang Empuk untuk Jalan Kaki Jauh dan Olahraga
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Rekomendasi Produk Viva untuk Eksfoliasi Wajah, Mulai Rp12 Ribuan
- Usai Heboh, Pelindo Jasa Maritim Copot Silfester Matutina dari Komisaris Usai 5 Hari Menjabat
- Apakah Pertalite Akan Naik Harga 26 September 2026? Ini Kata Bahlil
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Korban Terakhir Banjir Bandang Solok Ditemukan Meninggal, Operasi SAR Dihentikan
-
Tinjau Lokasi Banjir Bandang Solok, Gibran Pastikan Keselamatan dan Kebutuhan Warga Terpenuhi
-
Terbang Makin Nyaman, Nasabah BRI Prioritas Dapat Ekstra 27.000 GarudaMiles
-
Jaga Kesehatan Lebih Optimal, BRI Private Tawarkan Layanan Premium Medical Check Up
-
Hak Jawab dan Koreksi Kuasa Hukum Dona Ayu soal Eksekusi dan Laporan Polisi PN Padang