SuaraSumbar.id - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) kembali memberikan diskon pajak kendaraan bagi masyarakat yang ingin membayar kewajiban mereka pada periode Oktober hingga Desember 2024.
Program ini diharapkan dapat meringankan beban warga sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan dalam pembayaran pajak kendaraan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar, Syefdinon mengatakan, program pengurangan pokok pajak kendaraan serta pembebasan denda ini berlaku mulai 1 Oktober hingga 30 Desember 2024. Diskon pajak ini menyasar semua wajib pajak dengan berbagai ketentuan yang telah ditetapkan.
"Bagi masyarakat yang membayar pajak kendaraan dalam waktu 1-30 hari sebelum jatuh tempo, akan mendapatkan diskon sebesar 20 persen jika pembayaran dilakukan dalam periode Oktober-Desember 2024," katanya, Selasa (2/10/2024).
Menurut Syefdinon, wajib pajak yang melakukan pembayaran 31-60 hari sebelum jatuh tempo akan menerima diskon pajak kendaraan sebesar 25 persen.
Diskon juga berlaku untuk kendaraan yang sudah jatuh tempo, dengan potongan 20 persen jika dibayar pada Oktober, 15 persen untuk pembayaran di November, dan 10 persen untuk pembayaran pada Desember 2024.
Program diskon pajak kendaraan ini diharapkan bisa dimanfaatkan sebaik mungkin oleh masyarakat. Syefdinon menekankan, dengan membayar pajak tepat waktu, selain membantu pembangunan daerah, pemilik kendaraan juga akan merasa lebih nyaman saat berkendara dan tidak perlu khawatir jika ada razia.
"Masyarakat yang membayar pajak tepat waktu tidak hanya terhindar dari denda, tetapi juga berkontribusi pada pembangunan Sumbar," tambahnya.
Diskon pajak kendaraan yang diberikan oleh Pemprov Sumbar ini merupakan bentuk dukungan terhadap pembangunan berkelanjutan di daerah, di mana pendapatan dari pajak akan dimanfaatkan untuk berbagai proyek pembangunan penting. (antara)
Berita Terkait
-
Siap-siap Ganti Mobil? Update Pajak Kendaraan 2025: Mobil Listrik Bakal Lebih Murah?
-
Bobby Nasution Kolaborasi dengan Kapolda Sumut Rancang Sejumlah Inovasi Optimalkan PAD Sumut
-
Masyarakat Bisa Perpanjang Pajak Kendaraan di PRJ, Ada Souvenir Eksklusif Menanti!
-
Kabar Gembira! Jakarta Kembali Gelar Program Pemutihan Pajak Kendaraan
-
Kabar Gembira, Pemutihan Denda Pajak Kendaraan dan BBNKB Jakarta Dimulai Besok
Terpopuler
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- Tanpa Naturalisasi! Pemain Rp 2,1 Miliar Ini Siap Gantikan Posisi Ole Romeny di Ronde 4
- 5 Pemain Timnas Indonesia yang Bakal Tampil di Kasta Tertinggi Eropa Musim 2025/2026
- Brandon Scheunemann Jadi Pemain Paling Unik di Timnas Indonesia U-23, Masa Depan Timnas Senior
- Siapa Sebenarnya 'Thomas Alva Edi Sound Horeg', Begadang Seminggu Demi Bass Menggelegar
Pilihan
-
PHK 'Makin Gila', Kemiskinan Mengancam RI Akibat Ekonomi Melambat!
-
4 Rekomendasi HP Murah Infinix dengan NFC, Fitur Lengkap Tak Bikin Dompet Jebol
-
Siap Taklukan Super League, Ini Daftar Lengkap Pemain Bhayangkara Presisi Lampung FC
-
Demi Juara, Pemain Timnas Indonesia U-23 Diminta Pakai Cara 'Keras' Lawan Vietnam
-
Harga Emas Antam Makin Merosot, Hari Ini Jadi Rp 1.906.000 per Gram
Terkini
-
Kondisi 2 Anak Korban Kekerasan Perusakan Rumah Doa Kristen di Padang, Ditendang hingga Dipukul Kayu
-
Terobosan di Balik Foldable Tertipis dan Tercanggih dari Samsung
-
Tragis! 2 Rumah Terbakar di Agam, Satu Korban Tewas Terpanggang
-
Pelanggaran Lalu Lintas Anak di Bawah Umur di Sumbar Meningkat Tajam, Polda Catat Lonjakan Tilang!
-
LBH Padang Desak Polisi Tindak Tegas Perusak Rumah Doa Jemaat Kristen