Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Sabtu, 21 September 2024 | 16:29 WIB
Penolakan KJA di Danau Maninjau. [Dok.Antara]

SuaraSumbar.id - Puluhan masyarakat Koto Malintang di Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar), menolak keras penertiban keramba jaring apung (KJA) di Danau Maninjau. Mereka khawatir penertiban tersebut akan berdampak buruk pada perekonomian yang bergantung pada hasil budidaya ikan di danau tersebut.

Salah seorang petani KJA, Erdianto mengatakan, penolakan ini diwujudkan dengan pemasangan spanduk di setiap jorong di Nagari Koto Malintang.

"Kami sudah menandatangani spanduk-spanduk tersebut sebagai bentuk protes terhadap penertiban KJA yang dilakukan di Nagari Bayua," katanya, Sabtu (21/9/2024).

Menurut Erdianto, penertiban KJA ini sangat mempengaruhi mata pencaharian masyarakat setempat. "Keramba jaring apung adalah sumber ekonomi utama kami di Danau Maninjau. Banyak lapangan pekerjaan yang tercipta dari KJA, mulai dari pembibitan ikan, proses panen, hingga pedagang ikan," jelasnya.

Ketua Kelompok Petani KJA Jorong Rambai, Endri Syahrani mengatakan, penolakan ini merupakan aksi spontan masyarakat.

"Setelah mendengar kabar penertiban di Nagari Bayua, kami segera merancang aksi penolakan dengan memasang 10 spanduk di lima titik di sekitar Nagari Koto Malintang," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Forum Komunikasi Petani dan Pedagang Salingka Danau Maninjau (Forkopesdam), Irzal, menyoroti bahwa pengurangan KJA ini tidak memiliki dasar aturan yang jelas.

"Bahkan, pemerintah nagari dan kecamatan tidak mengetahui adanya pengurangan tersebut. Pihak yang melakukan pengurangan menyebut ini inisiatif petani, tapi faktanya banyak yang merasa dipaksa," tegasnya.

Menurutnya, jika benar Danau Maninjau tidak lagi mampu menampung KJA, seharusnya dilakukan kajian mendalam yang melibatkan seluruh pihak terkait, termasuk petani.

"Jangan ambil langkah sepihak karena bisa memicu konflik sosial," katanya.

Load More