SuaraSumbar.id - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) memberikan asuransi kepada lebih dari 7.000 nelayan di wilayah tersebut. Program itu merupakan bentuk perlindungan terhadap risiko kerja yang tinggi bagi nelayan, yang harus menghadapi bahaya di laut setiap hari.
Gubernur Sumbar, Mahyeldi berharap agar asuransi ini dapat menjamin keselamatan nelayan selama mencari nafkah. Menurutnya, program ini secara bertahap dilakukan Pemprov Sumbar sejak tahun 2023. Para nelayan didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Mahyeldi mengatakan, pembayaran iuran dilakukan oleh Pemprov Sumbar melalui APBD, dengan harapan nelayan dapat melanjutkan pembayaran secara mandiri di tahun-tahun berikutnya.
“Tidak ada yang bisa memprediksi kapan musibah akan datang, terutama bagi nelayan yang bekerja di laut. Oleh karena itu, perlindungan melalui asuransi atau jaminan sosial sangat penting,” ujar Gubernur Sumbar, Mahyeldi, Kamis (12/9/2024).
Program jaminan sosial nelayan ini telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Pemprov Sumbar Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan. Perda ini juga mengacu pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2016, yang mengatur perlindungan bagi nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam dari berbagai risiko, seperti kecelakaan kerja dan meninggal dunia.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sumbar, Reti Wafda mengatakan, pihaknya telah menjalin kesepakatan dengan BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbar-Riau untuk melindungi para nelayan. Iuran BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 16.800 per bulan per nelayan ditanggung Pemprov untuk satu tahun, dan pada tahun kedua, nelayan diharapkan dapat membayar iuran tersebut secara mandiri.
Tahun 2024, Pemprov Sumbar mengalokasikan anggaran jaminan sosial ketenagakerjaan untuk 3.000 nelayan. Meski jumlah ini lebih rendah dibanding tahun sebelumnya, karena keterbatasan anggaran, program ini tetap menjadi prioritas Pemprov Sumbar.
“Karena keterbatasan anggaran, tidak semua nelayan yang diusulkan oleh Pemko dan Pemkab bisa diakomodir sebagai penerima jaminan sosial ketenagakerjaan,” jelas Reti Wafda.
Selain itu, pihaknya berharap bahwa pemerintah kota dan kabupaten juga ikut berkontribusi dengan mengalokasikan dana dari APBD mereka untuk melindungi nelayan di daerah masing-masing. Saat ini, Kota Padang dan Kabupaten Mentawai telah memberikan asuransi serupa bagi nelayan mereka.
Program ini tidak hanya memberikan perlindungan saat bekerja, tetapi juga membantu keluarga nelayan yang ditinggalkan akibat musibah. Pada tahun 2023, keluarga seorang nelayan yang meninggal dunia di Jorong Sikabau Parit, Pasaman Barat, menerima santunan sebesar Rp 42 juta. Jumlah ini menjadi sedikit pelipur lara bagi keluarga yang kehilangan tulang punggung mereka.
Tag
Berita Terkait
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
-
Berapa UMP Sumbar 2025? Kenaikannya Tak Sampai Rp 200 Ribu!
-
Adu Kekayaan Vasko Ruseimy dan Ekos Albar, 2 Cawagub Sumbar Warga Jakarta dan Tak Memilih di Pilgub Sumbar 2024!
-
Beda Kekayaan Mahyeldi vs Epyardi Asda Bak Bumi dan Langit, Siapa Calon Gubernur Sumbar 2024 Paling Tajir?
-
KPU Warning Cagub Sumbar yang Berstatus Kepala Daerah: Wajib Cuti Pilkada 2024, Jangan Pakai Fasilitas Negara!
Terpopuler
- Prabowo Disebut Ogah Pasang Badan untuk Jokowi Soal Ijazah Palsu, Benarkah?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Ketiga 13-19 Oktober 2025
- 5 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Kolagen untuk Hilangkan Kerutan, Murah Meriah Mudah Ditemukan
- 6 Hybrid Sunscreen untuk Mengatasi Flek Hitam di Usia Matang 40 Tahun
- 22 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 12 Oktober: Klaim Pemain 112-113 dan Jutaan Koin
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP 2 Jutaan Kamera Terbaik Oktober 2025
-
Keuangan Mees Hilgers Boncos Akibat Absen di FC Twente dan Timnas Indonesia
-
6 Rekomendasi HP Murah Tahan Air dengan Sertifikat IP, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
6 Fakta Isu Presiden Prabowo Berkunjung ke Israel
-
Harga Emas Antam Hari Ini Cetak Rekor Tertinggi Pegadaian, Tembus Rp 2.565.000
Terkini
-
Tradisi Maniliak Bulan Padang Pariaman Jadi Warisan Budaya Tak Benda 2025
-
Apa Itu Nikah Syighar? Praktik Pernikahan yang Dilarang Keras dalam Islam!
-
CEK FAKTA: Heboh Video Gibran Tawarkan Bansos di Facebook, Ternyata Ini Biang Keroknya!
-
CEK FAKTA: Viral Meteor Jatuh di Majalengka, Asli atau Palsu?
-
Kenapa Gizi Daging Sapi Lokal dan Sapi Impor Berbeda Jauh? Ini Alasannya