SuaraSumbar.id - Satpol PP Kota Padang menemukan seorang pria berada di dalam kamar kos seorang wanita saat melakukan razia di kawasan Jalan Niaga pada Rabu malam (11/9).
Razia ini dilakukan dalam rangka pengawasan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) terkait ketertiban umum.
Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPPD) Satpol PP Padang, Rio Ebu Pratama, menjelaskan bahwa pengawasan ini merupakan bagian dari komitmen Satpol PP untuk menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman bagi warga kota.
"Saat melakukan pengawasan di Jalan Niaga, kami menemukan seorang pria berada di dalam kamar kos wanita, yang jelas melanggar aturan," ujar Rio pada Kamis (12/9/2024).
Baca Juga: Kota Padang Semakin Menjadi Magnet Wisatawan, Optimis Capai Target Kunjungan 2024
Razia tersebut tidak hanya dilakukan di kos-kosan, tetapi juga di beberapa penginapan lainnya.
Petugas mengunjungi tiga lokasi berbeda, termasuk penginapan di Jalan Niaga dan sebuah hotel di Jalan Bandar Pulau Karam.
Hasilnya, selain temuan pelanggaran di kos-kosan, pihak Satpol PP juga menemukan bahwa beberapa penginapan diduga tidak memiliki izin usaha yang sah.
"Dari hasil pengawasan kami, ditemukan dugaan bahwa kos-kosan dan hotel tersebut tidak memiliki dokumen izin usaha yang sah," tambah Rio.
Selama razia, empat orang berhasil diamankan oleh Satpol PP, terdiri dari dua pria dan dua wanita, yang kemudian dibawa ke Mako Satpol PP untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Baca Juga: Gudang Penyimpanan Hotel UNP Terbakar, Kerugian Capai Rp10 Juta
Selain itu, pemilik kos-kosan dan hotel yang melanggar peraturan juga telah diberikan surat panggilan untuk menghadap Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
"Kami berharap para pemilik usaha kos-kosan dan hotel dapat bekerja sama dengan menjaga ketertiban dan mematuhi Perda serta peraturan yang berlaku," tegas Rio.
Satpol PP akan terus melakukan pengawasan rutin guna memastikan para pelaku usaha dan masyarakat tetap menjaga ketertiban dan ketenteraman di Kota Padang.
Kontributor : Rizky Islam
Berita Terkait
-
Besaran Zakat Fitrah Kota Padang 2025, Lengkap dengan Besaran Fidyah
-
Jadwal Buka Puasa Kota Padang Hari Ini, Jumat 14 Maret 2025
-
Jadwal Imsak Kota Padang, Jumat 14 Maret 2025
-
Jadwal Buka Puasa Kota Padang 13 Maret 2025, Lengkap dengan Pilihan Menu Berbuka!
-
Jadwal Buka Puasa Kota Padang Hari Ini, Rabu 12 Maret 2025
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Terupdate April 2025, Mulai Rp 2 Jutaan
-
Donald Trump Resmi Umumkan Tarif Baru, Ekonomi Indonesia Terancam Kena Dampak!
-
Antara Pangan Instan dan Kampanye Sehat, Ironi Spanduk di Pasar Tradisional
-
Link Live Streaming AC Milan vs Inter Milan: Duel Panas Derby Della Madonnina
-
FULL TIME! Yuran Fernandes Pahlawan, PSM Makassar Kalahkan CAHN FC
Terkini
-
2 Tewas dalam Kecelakaan Maut di Jalan Alternatif Bukittinggi-Payakumbuh saat Lebaran
-
Harunya Lebaran 2025 di Balik Jeruji: Narapidana Lapas Padang Melepas Rindu dengan Keluarga
-
Lebaran Aman dengan BRI: Hindari Penipuan dan Kejahatan Siber
-
BRI Berkontribusi dalam Konservasi Laut Gili Matra Melalui Program Menanam Grow & Green
-
Nikmati Keandalan BRImo: Transaksi Tanpa Hambatan Selama Lebaran 2025