SuaraSumbar.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dharmasraya, memperpanjang masa pendaftaran Pilkada 2024 selama tiga hari, mulai dari 2 hingga 4 September 2024.
Keputusan ini diambil lantaran hanya satu pasangan bakal calon yang mendaftar hingga batas waktu pendaftaran pada 29 Agustus 2024 pukul 23.59 WIB.
Ketua KPU Sumatera Barat (Sumbar), Surya Efitrimen mengatakan, perpanjangan masa pendaftaran ini dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 135 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024.
"Dengan hanya satu pasangan calon yang mendaftar, kami merujuk pada aturan yang berlaku untuk memperpanjang pendaftaran guna memberikan kesempatan lebih luas bagi calon lainnya," ujar Surya, Jumat (30/8/2024).
KPU Dharmasraya kini tengah melakukan sosialisasi intensif kepada publik terkait perpanjangan ini. Langkah tersebut mengacu pada Keputusan KPU Nomor 1.229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon dalam Pemilihan Kepala Daerah 2024.
Di tingkat provinsi, hingga 29 Agustus 2024, KPU Sumbar telah menerima dua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang diusung oleh gabungan partai politik. Selain itu, 19 kabupaten dan kota di Sumatera Barat menerima total 54 pasangan calon kepala daerah, termasuk satu calon perseorangan dari Kota Bukittinggi.
Seluruh pasangan calon ini akan menjalani pemeriksaan kesehatan yang meliputi kesehatan jasmani, rohani, serta tes terkait narkotika.
KPU Sumbar telah menetapkan dua rumah sakit, yaitu Rumah Sakit Dr. M. Djamil Padang dan Rumah Sakit Universitas Andalas, sebagai tempat pelaksanaan pemeriksaan kesehatan tersebut. "Pemeriksaan kesehatan akan berlangsung hingga 2 September 2024," tambah Surya.
Setelah pemeriksaan kesehatan selesai, KPU Provinsi Sumbar dan KPU kabupaten/kota akan melanjutkan penelitian persyaratan administrasi hingga 4 September 2024. Hasil penelitian ini akan diumumkan pada 5-6 September, diikuti dengan perbaikan persyaratan administrasi dan pengajuan calon pengganti oleh partai politik.
Penetapan pasangan calon oleh KPU Provinsi Sumbar dan 19 KPU kabupaten/kota di Sumatera Barat dijadwalkan pada 22 September 2024, sementara pengundian nomor urut akan dilakukan pada 23 September 2024.
Berita Terkait
-
Seperti Kabinetnya, Prabowo Ingin 'Ospek' Para Kepala Daerah Hasil Pilkada Serentak 2024
-
Pesan Pemuda NTT Pasca Pilkada 2024: Jaga Persatuan, Dukung Kepala Daerah Terpilih
-
Bawaslu Tegaskan Formulir C6 Hanya Undangan untuk Memilih, Bukan Syarat Mutlak Bisa Ikut Mencoblos
-
Viral Pria Nyoblos di TPS Dikawal Kambing, Ditemani Hingga ke Bilik Suara
-
Agama Sherly Tjoanda: Cagub Maluku Utara Menang Pilkada 2024, Kakinya Patah Saat Kecelakaan Renggut Nyawa Benny Laos!
Tag
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi di Libur Lebaran Jadi Rp1.836.000/Gram
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Terupdate April 2025, Mulai Rp 2 Jutaan
-
Donald Trump Resmi Umumkan Tarif Baru, Ekonomi Indonesia Terancam Kena Dampak!
Terkini
-
2 Tewas dalam Kecelakaan Maut di Jalan Alternatif Bukittinggi-Payakumbuh saat Lebaran
-
Harunya Lebaran 2025 di Balik Jeruji: Narapidana Lapas Padang Melepas Rindu dengan Keluarga
-
Lebaran Aman dengan BRI: Hindari Penipuan dan Kejahatan Siber
-
BRI Berkontribusi dalam Konservasi Laut Gili Matra Melalui Program Menanam Grow & Green
-
Nikmati Keandalan BRImo: Transaksi Tanpa Hambatan Selama Lebaran 2025