SuaraSumbar.id - Sejumlah pedagang kaki lima (PKL) nyaris ricuh dengan Satpol PP saat memaksa masuk membawa dagangan mereka ke halaman Masjid Raya Syekh Ahmad Khatib Al-Minangkabawi Sumatera Barat (Sumbar), Kamis (22/8/2024) malam.
PKL yang tergabung dalam Ikatan PKL Masjid Raya Sumbar ini bersikeras ingin berjualan di parkiran masjid yang sebelumnya tempat mereka berjualan. Terdapat 20 PKL yang menepati lokasi ini berjualan.
Pada 10 Juli lalu, PKL berhenti berjualan karena adanya surat edaran larangan lantaran dilakukan penilaian masjid percontohan tingkat nasional tahun 2024. PKL ketika itu mematuhi aturan dan membereskan dagangannya.
Perjanjian ketika itu PKL dilarang berjualan hingga pertengahan Agustus. PKL juga mendapat kompensasi selama dirumahkan, namun tak kunjung dibayar.
Selain itu, sampai saat ini pedagang tetap dilarang berjualan. Padahal batas waktu sesuai surat edaran sudah lewat.
Sehingga pada Kamis (22/8/2024) malam, pedagang berupaya masuk ke halaman masjid namun dicegat Satpol PP. Aksi dorong sempat terjadi saat pedagang ingin memasukkan barang dagangannya berupaya meja.
Satpol PP tetap tidak membolehkan pedagang tersebut masuk. Adu argumentasi tak terelakkan, penegak perda mengklaim hanya menjalankan tugas.
Sekretaris Ikatan PKL Masjid Raya Sumbar, Oktavianus menyesali tindakan Satpol PP tersebut. Padahal, pedagang hanya ingin kepastian.
"Kami ingin kepastian, hampir sebulan lebih kami dirumahkan dengan janji Rp 2 juta. Sampai sekarang realisasi belum ada. Pihak masjid janji tiga hari," kata Oktavianus.
Ia mengungkapkan saat surat edaran keluar, pedagang telah mematuhi dan mengosongkan dagangan secara baik. Pedagang tidak ingin ribut-ribut.
"Kami tidak ingin juga ribut, tapi janji dia itu. Orang yang tidak bisa makan, tidak tahu dia. Kami ingin kepastian, kami ingin berjualan, kami butuh makan," ujarnya.
Selama ini, lanjut Oktavianus, pedagang sudah berupaya untuk meminta audiensi. Bahkan sudah melayangkan surat dua kali ke Gubernur Sumbar, Mahyeldi.
"Kami sudah berupaya, kami sudah pergi ke rumah dinas gubernur, sudah ingin audiensi, surat sudah dua kali kami kirim, tapi tidak ada itikad baiknya," sesalnya.
"WhatsApp saya sama ajudan belum dibalas, surat audiensi kami," sambungnya.
Oktavianus mengungkapkan, dalam waktu dekat pedagang akan meminta audiensi ke anggota DPRD Sumbar. Mereka mengadukan nasib dan ingin berjualan kembali.
Tag
Berita Terkait
-
Bersih-Bersih Blok M, 5 Gerobak dan 4 Boks Minuman Disita dari 9 PKL
-
Puncak Musim Hujan Masih Berlangsung, Gubernur Sumbar Imbau Warga Waspadai Bencana Susulan
-
Pedagang Pasar Barito Demo Tolak Relokasi, Groundbreaking Taman Bendera Pusaka Ditunda
-
Berapa UMP Sumbar 2025? Kenaikannya Tak Sampai Rp 200 Ribu!
-
Viral Wanita Anak Pedagang Kaki Lima Kritik Gus Miftahh: Jangan Anggap Remeh...
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
Terkini
-
Nyeri Pinggang Menjalar hingga ke Kaki? Ini Tanda Bahaya yang Tidak Boleh Diabaikan
-
5 Tanda Tubuh Butuh Sudah Minta Istirahat, Jangan Abaikan Sebelum Burnout
-
Bukan Air Putih, 4 Minuman Ini Ramah Gula Darah Jika Dikonsumsi Malam Hari
-
Korban Penipuan Hanania Travel Bertambah Jadi 1.286 Orang, Kerugian Tembus Rp35,3 Miliar
-
Kabar Baik untuk Guru Madrasah, Insentif Non-ASN Mulai Cair Akhir Juni 2026