Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Sabtu, 17 Agustus 2024 | 13:03 WIB
PT KAI Divre Sumabr bersama komunitas menyosialisasikan keselamatan di perlintasan. (ANTARA/PT KAI)

Dirinya menekankan kepada para pengguna jalan raya yang akan melintas pada perlintasan sebidang agar selalu berhati-hati dan waspada. Pengguna jalan juga wajib mengutamakan perjalanan kereta api serta keselamatan dengan mematuhi rambu-rambu serta aturan yang ada.

"Wajib 'berteman' (berhenti, tengok kanan-kiri, aman, dan jalan) serta tidak membuat perlintasan-perlintasan liar. Pelanggaran di perlintasan sebidang merupakan pelanggaran lalu lintas dan dapat ditindak pihak berwajib sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian," katanya.

Load More