SuaraSumbar.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Padang, Sumatera Barat (Sumbar), menggelar sosialisasi penyusunan visi misi dan program bakal pasangan calon wali kota dan wakil wali kota yang harus sesuai Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD).
Dalam sosialisasi ini, KPU Padang mengundang sejumlah ormas, OKP, MUI, KAN, LKAAM, partai politik dan sejumlah tokoh di Padang.
"Kita sebagai penyelenggara pilkada diberi tugas atau wewenang oleh aturan PerKPU nomor 8 tahun 2024, bahwa visi misi pasangan calon kepala daerah itu harus atau wajib selaras dengan RPJPD Padang. Tentu ini salah satu cara atau langkah kami di penyelenggara, agar visi misi yang akan dibuat oleh pasangan calon sesuai atau sudah selaras dengan RPJPD Kota Padang Maju Berbudaya Berkelanjutan Menuju Kota Jasa Terkemuka," kata Komisioner KPU Padang, Arset Kusnadi, Kamis (15/8/2024).
Arset mengatakan, dalam sosialisasi ini pihaknya sengaja menghadirkan Bappeda Padang sebagai narasumber yang memang memiliki keahlian atau kemampuan tentang RPJPD Padang.
"Dalam forum ini kita juga hadirkan perwakilan partai politik (parpol) yang bakal nantinya akan mengusung calon wali kota atau wakil wali kota. Harapan kami, sebetulnya para parpol ini akan menyampaikan hasil dari pertemuan ini kepada para calon yang mereka usung untuk menyesuaikan visi misinya sesuai dengan apa yang sudah dipaparkan oleh Bappeda Padang," ujarnya.
Dikatakannya, sosialisasi ini menjembatani dan mengintegrasikan antara bappeda dan partai politik, dalam rangka menyusun visi misi bagi pasangan calon wali kota dan wakil wali kota.
"Paslon itu wajib menyampaikan visi misi kepada masyarakat sesuai dengan RPJPD. Makanya kita menjembatani itu, mencoba mensosialisasikan di partai politik, agar menyampaikan kepada Paslon yang akan mereka usung, visi-misi yang akan dibuat sesuai dengan RPJPD," kata dia.
Arset menambahkan, visi misi ini bagian dari dokumen syarat pencalonan. Jadi visi misi Paslon itu termasuk dokumen syarat pencalonan bagian dari dokumen pencalonan yang ditandatangani oleh partai politik. Pada saat pendaftaran tanggal 27-29 Agustus mendatang, dokumen visi misi ini harus disampaikan kepada KPU secara lengkap dan absah, selain juga dokumen syarat calon.
"Dalam pencalonan ini ada dua dokumen, dokumen pencalonan dan dokumen syarat calon. Nah, visi misi ini bagian dari dokumen pencalonan," ujarnya.
Sementara itu Kepala Bappeda Padang, Yenni Yuliza, mengatakan, RPJPD 2025-2045 ini sudah ditetapkan oleh anggota DPRD Padang sejak 2023 lalu.
"Kita lakukan sosialisasi bersama KPU dan Bawaslu untuk visi misi program bakal calo wali kota dan wakil wali kota, bertujuan untuk penyusunan visi misi yang akan disampaikan nanti oleh bakal calon akan selaras dengan RPJPD Padang yang juga sudah diselaraskan dengan provinsi dan nasional," ujar Yenni.
Yenni mengatakan, di Padang mempunyai RPJPD kota yang maju, berbudaya berkelanjutan menuju kota jasa terkemuka. Ini juga sudah selaras dengan provinsi dan untuk mencapai 20245 Indonesia emas.
"Ada beberapa hal yang kita selaraskan di sini. Capaian untuk masing-masingnya visi misi ini indikatornya harus sama antara pusat, provinsi dan Padang. Ini bertujuan untuk menurunkan di periode pertama dari RPJPD ini 2025-2029. Ini adalah bagian dari visi misi yang harus dibentuk oleh calon agar dapat diselaraskan," kata Yenni.
Terakhir Yenni mengatakan, banyak potensi yang bisa dimanfaatkan di Padang, seperti potensi laut. Selain itu, struktur ekonomi di Padang banyak bergerak di bidang jasa, perdagangan besar, reparasi dan lainnya.
"Ini semua sudah masuk dalam RPJPD Padang. Ini bisa terealisasi, apabila para calon menyelaraskan visi misinya," pungkasnya.
Berita Terkait
-
RPJMD Sumut 2025-2029, Wagub Sumut Surya Sampaikan Sembilan Target Sasaran
-
Musrenbang DKI Jakarta: Rencana Ambisius Pramono Anung untuk Masa Depan Ibu Kota
-
Buzzer Pilkada 2024 Mainkan Politik Identitas, Drone Emprit Ungkap 3 Jenis Konten Provokatif
-
Miris! Seksisme jadi Alat Kampanye Demi Raih Suara, Komnas Perempuan Sentil Parpol: Harusnya Didik Cakada Agar...
-
Komnas Perempuan Soroti Banyak Cakada Lontarkan Ucapan Seksis: Tak Patuhi PKPU
Terpopuler
- Skincare Reza Gladys Dinyatakan Ilegal, Fitri Salhuteru Tampilkan Surat Keterangan Notifikasi BPOM
- Tanggal 18 Agustus 2025 Cuti Bersama atau Libur Nasional? Simak Aturan Resminya
- 3 Klub yang Dirumorkan Rekrut Thom Haye, Berlabuh Kemana?
- Pemain Liga Inggris Rp 5,21 Miliar Siap Bela Timnas Indonesia di SEA Games 2025
- Selamat Datang Jay Idzes! Klub Turin Buka Pintu untuk Kapten Timnas Indonesia
Pilihan
-
Ini Alasan Warga Pembuat Mural One Piece di Semanggi, Suka Menggambar dan Diminta Buat
-
Pembuktian Justin Hubner dan Pelampiasan Dean James, Dua Bek Timnas Indonesia Bentrok di Eredivise
-
Ekonomi RI Tumbuh 5,12 Persen, Pemerintah Jadi Mesin Utama Pendorong Pertumbuhan
-
Adu Kokoh Maarten Paes vs Emil Audero: Siapa Pilihan Kluivert di Kualifikasi Piala Dunia 2026?
-
Prediksi Starting XI Timnas Indonesia vs Arab Saudi: Senjata Rahasia Garuda di Jeddah?
Terkini
-
Viral Penghulu Berenang Seberangi Sungai Demi Akad Nikah Warga di Pasaman
-
Nasib Tenaga Honorer Non Database di Pemkot Bukittinggi, Benarkah Diputus Kontrak?
-
Nasib 2 Nelayan Hilang Kontak 2 Hari di Laut Pesisir Selatan, Ini Penjelasan Tim SAR
-
Dukung Penguatan Jaring Pengaman Sosial, BRI Salurkan BSU 2025 ke 3,76 Juta Penerima
-
Viral Berenang di Sungai Demi Pasien, Bidan di Pasaman Dapat Penghargaan dan Motor Dinas!