SuaraSumbar.id - Seorang pria berinisial AF (41) warga Jalan Parak Laweh, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, ditangkap oleh petugas kepolisian atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Korban merupakan anak tiri pelaku yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Pelaku ditangkap oleh Polresta Padang pada Senin (10/8) di kediamannya setelah ibu kandung korban melaporkan kejadian tersebut.
Menurut Kasi Humas Polresta Padang, Ipda Yanti Delfina, aksi bejat pelaku terungkap ketika ibu kandung korban terbangun dari tidurnya dan memergoki suaminya berada di kamar anaknya dengan kondisi yang mencurigakan.
"Orang tua korban sebagai pelapor mengecek ke kamar anaknya dan melihat kondisi korban yang celananya sudah terlepas, sementara pelaku sedang memegang alat kelamin korban," ungkap Ipda Yanti Delfina, Rabu (14/8/2024).
Pelaku sempat berdalih kepada ibu kandung korban bahwa ia hanya memegang kemaluan anaknya saja.
Namun, korban kemudian mengungkapkan bahwa perbuatan tersebut telah terjadi berulang kali sejak tahun 2022, ketika korban masih duduk di kelas 6 Sekolah Dasar (SD).
Korban mengaku bahwa pelaku telah melakukan pencabulan dengan cara memasukkan alat kelaminnya ke alat kelamin korban.
Merasa tidak terima dengan perlakuan suaminya terhadap anaknya, ibu kandung korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Padang untuk proses hukum lebih lanjut.
"Setelah memeriksa keterangan korban, saksi-saksi, dan alat bukti, pelaku berhasil ditangkap di rumahnya. Pelaku mengakui bahwa dia melakukan pencabulan," tambah Ipda Yanti Delfina.
Baca Juga: Tragis! Tabrak Lari di Sitinjau Lauik, Korban Dibiarkan Tergeletak di Tengah Jalan
Pelaku kini ditahan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Kasus ini menjadi perhatian serius, dan pihak kepolisian diharapkan segera menuntaskan penyelidikan untuk memberikan keadilan bagi korban.
Kontributor : Rizky Islam
Berita Terkait
-
Tragis! Tabrak Lari di Sitinjau Lauik, Korban Dibiarkan Tergeletak di Tengah Jalan
-
Resmi Dilantik, Ini Daftar 45 Anggota DPRD Kota Padang Periode 2024-2029
-
Fadly Amran Resmi Dapat Dukungan Partai Golkar untuk Pilkada Padang 2024
-
Lansia Hilang di Hutan Kota Padang Berhasil Ditemukan dalam Kondisi Selamat
-
Kasus Tawuran Bikin Putus Tangan ABG, 6 Pemuda Padang Ditahan
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Heboh Rombongan Arteria Dahlan Berhenti dan Foto-foto di Tikungan Sitinjau Lauik
-
Kasus HIV di Pekanbaru Melonjak Tajam, Dinkes Riau Ungkap Fakta dan Pemicu Utamanya
-
Kecelakaan Truk Batu Bara di Jalur Sitinjau Lauik, Sopir Terluka Usai Banting Setir ke Selokan
-
Erupsi Gunung Marapi Minggu Pagi Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 500 Meter, Status Masih Waspada
-
Buka HP dan Baca Pesan WA Ku, Wasiat Mahasiswa PNP di Buku Sebelum Ditemukan Tewas di Kos