SuaraSumbar.id - Aksi tawuran marak terjadi di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar). Belum selesai kasus Afif Maulana yang ditemukan tewas di bawah jembatan Kuranji, pecah lagi tawuran berdarah antargeng.
Falam tawuran itu, seorang remaja berinisial FOF (16) yang ikut serta mendapatkan sabetan senjata tajam hingga tangganya di pergelangan putus. Polisi telah menangkap 10 orang yang terlibat tawuran tersebut.
Dari jumlah tersebut, enam orang yang ditangkap diproses hukum karena kedapatan memiliki senjata tajam. Kasus ini kini ditangani Polresta Padang.
Praktisi Hukum Suharizal mengomentari maraknya fenomena aksi tawuran di Kota Padang. Menurutnya, selain menindak remaja pelaku tawuran, polisi bisa meminta pertanggung jawaban dari orang tua.
Menurut Suharizal yang sekaligus pengacara dari Kantor Hukum Legality ini, terjadinya aksi tawuran mayoritas melibatkan remaja hingga anak bawah umur itu karena adanya terjadi suatu upaya pembiaran dari orang tua.
"Sehingga anak-anak tidak diperhatikan, yang selanjutnya bermuara kepada perbuatan dan aksi-aksi yang tidak baik, salah satunya tindakan pidana," katanya, Selasa (13/8/2024).
"Secara umum mereka dapat dijerat dengan pasal 170 dan pasal 358 KUHP. Bahkan, dalam pasal 170 itu dijelaskan ancaman tertingginya sampai 12 tahun," sambungnya.
Menurutnya, terduga pelaku tawuran hingga membuat tangan FOF putus dapat dikenakan pasal 170 KUHP tersebut. Tetapi tidak hanya bagi korban pun dalam hal ini juga dianggap sebagai pelaku tawuran.
Suharizal mengatakan, dalam pasal 358 KUHP dijelaskan serta-merta, dan secara bersama-sama. Artinya, keberadaan orang tua dalam mengawasi anaknya sehingga terjadi tawuran dapat di kategori pembiaran.
"Jika tawuran itu ada pihak-pihak lain yang melakukan pembiaran dan segala macamnya, KHUP dan undang-undang sistem peradilan pidana anak, itu memposisikan orang tua bisa dikategorikan serta-merta, ikut serta. Orang yang melakukan pembiaran bisa disebut serta-merta, terlebih bagi anak," ungkapnya.
Berita Terkait
-
Praktisi Hukum Nasihati Baim Wong yang Umbar Aib Paula Verhoeven Diduga Selingkuh: Saya Pikir ...
-
Duga Tambang Ilegal di Kukar Kaltim Gegara Sulit Urus Izin, Deolipa: Kementerian Kita Lemah Sekali
-
Hukumonline Gelar Indonesia Regulatory Compliance Awards 2024, Pertama di Indonesia untuk Lingkup Kepatuhan Hukum
-
Dorong Profesionalitas Profesi Hukum, Hukumonline Gelar Hukumonlines Top 100 Indonesian Law Firms 2023
-
2 Geng di Jakarta Utara Tawuran di Pinggir Laut, Anggota Polisi Berpangkat Aipda Luka Parah Gegara Dilempar Sajam
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
Demi Jay Idzes Merapat ke Bologna, Legenda Italia Turun Gunung
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
Terkini
-
Gempa 4,7 Magnitudo Guncang Kabupaten Agam, BMKG Ungkap Pemicunya
-
BRI UMKM EXPO(RT) 2025: Minyak Telon Aromatik Habbie Sukses, Meraih Rekor MURI
-
Tragis! Penumpang Bus ALS Meninggal di Dharmasraya, Saksi Ungkap Detik-Detik Terakhir!
-
Daftar 5 Ruas Tol Trans Sumatera Gratis Arus Balik Lebaran 2025, Tol Padang-Pekanbaru Paling Sibuk!
-
Kronologi Nenek dan 2 Cucu Hilang di Pantai Tiku Agam hingga Ditemukan Seperti Ini