SuaraSumbar.id - Jajaran Polda Sumatera Barat (Sumbar), berhasil menggagalkan penyelundupan ganja kering seberat 55 kilogram yang dipasok dari daerah Panyabungan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar, Kombes Pol Nico A Setiawan mengatakan, jaringan itu terungkap berdasarkan penyelidikan yang dilakukan pihaknya di perbatasan Sumbar dengan Sumut.
"Kami memperoleh informasi bahwa akan ada narkoba jenis ganja yang akan masuk ke wilayah Sumbar dari arah Panyabungan, kemudian dilakukan penyelidikan," katanya, Jumat (9/8/2024).
Ia mengatakan, personel diperintahkan untuk melakukan pengamatan di perbatasan Sumut dengan Sumbar via Rao Kabupaten Pasaman pada Rabu (7/8/2024) siang. Alhasil, polisi mendeteksi satu unit mobil minibus hitam sekitar pukul 22.00 WIB yang diduga kuat membawa ganja.
"Tim langsung membuntuti mobil yang dicurigai tersebut kemudian dilakukan penangkapan dengan bantuan personel Polsek Rao," jelasnya.
Setelah dilakukan penggeledahan ternyata benar di dalam mobil minibus terdapat ganja kering dengan berat 21 kilogram yang diangkut oleh dua pelaku yakni AC (31).
Pelaku diketahui merupakan warga Koto Pulai, Koto Tangah, Kota Padang dan menurut pengakuannya barang terlarang tersebut akan diedarkan di Kota Padang.
"Pelaku AC kemudian kami interogasi, lalu didapatkan keterangan ada satu mobil lainnya yang sedang dalam perjalanan menuju Sumbar untuk memasok ganja," ungkapnya.
Nico mengatakan informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan mengawasi pergerakan di perbatasan provinsi Sumbar dengan Sumut.
Sekitar pukul 22.30 WIB akhirnya mobil yang dimaksud melintas di perbatasan yang langsung diburu untuk dilakukan penangkapan.
Dari mobil kedua itu Polisi menangkap dua pelaku yakni KS (29), dan RS berusia 19 tahun. Keduanya diketahui merupakan warga Mandiangin, Bukittinggi.
Dari tangan mereka Polisi menemukan ganja kering dengan berat mencapai 34 kilogram sebagai barang bukti.
Nico mengatakan saat ini ketiga pelaku sudah berstatus sebagai tersangka dan ditahan oleh Polda Sumbar.
Ketiga tersangka dijerat dengan pidana melanggar pasal 114 ayat (2), Juncto (Jo) 111 ayat (2), Jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara
Pada bagian lain, Nico menegaskan bahwa pihaknya akan memberantas peredaran narkoba apapun bentuk dan jenisnya tanpa pandang bulu.
"Kami tidak akan segan-segan untuk menindak para pelaku peredaran narkoba yang merugikan dan banyak merusak generasi muda," katanya. (antara)
Berita Terkait
-
Beda Rekam Jejak Karier AKP Dadang dan AKP Ryanto Ulil, Sama-sama Pernah Jadi Kasat Narkoba!
-
Digunduli dan Tangan Diborgol, AKP Dadang Dihadirkan dalam Jumpa Pers Polda Sumbar
-
Tampang AKP Dadang, Tembaki Rumah Kapolres Solok Selatan Usai Tembak Mati Kasat Reskrim!
-
Jenazah Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Diterbangkan ke Makassar: Dia Yatim Sejak Kecil!
-
Komisi III DPR Turun ke Sumbar Kawal Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan: Brutal, Korban Tewas Sia-sia!
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Menghitung Ranking FIFA Timnas Indonesia Jika Menang, Imbang, atau Kalah Melawan China
Pilihan
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
Terkini
-
Daftar 5 Ruas Tol Trans Sumatera Gratis Arus Balik Lebaran 2025, Tol Padang-Pekanbaru Paling Sibuk!
-
Kronologi Nenek dan 2 Cucu Hilang di Pantai Tiku Agam hingga Ditemukan Seperti Ini
-
4 Tips Aman Berkendara Saat Arus Balik Lebaran 2025 dari Polda Sumbar
-
BRI Raih Penghargaan Best Social Loan di The Asset Triple A Awards 2025
-
2 Tewas dalam Kecelakaan Maut di Jalan Alternatif Bukittinggi-Payakumbuh saat Lebaran