Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Jum'at, 09 Agustus 2024 | 20:55 WIB
Tiga pelaku beserta barang bukti usai ditangkap oleh jajaran Polda Sumbar. [Dok.Antara]

Dari mobil kedua itu Polisi menangkap dua pelaku yakni KS (29), dan RS berusia 19 tahun. Keduanya diketahui merupakan warga Mandiangin, Bukittinggi.

Dari tangan mereka Polisi menemukan ganja kering dengan berat mencapai 34 kilogram sebagai barang bukti.

Nico mengatakan saat ini ketiga pelaku sudah berstatus sebagai tersangka dan ditahan oleh Polda Sumbar.

Ketiga tersangka dijerat dengan pidana melanggar pasal 114 ayat (2), Juncto (Jo) 111 ayat (2), Jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara

Pada bagian lain, Nico menegaskan bahwa pihaknya akan memberantas peredaran narkoba apapun bentuk dan jenisnya tanpa pandang bulu.

"Kami tidak akan segan-segan untuk menindak para pelaku peredaran narkoba yang merugikan dan banyak merusak generasi muda," katanya. (antara)

Load More