SuaraSumbar.id - Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) akan menelusuri kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi di Pondok Pesantren (Ponpes) Tarbiyah Islamiyah (MTI) Canduang, Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar).
Diketahui, sebanyak 40 orang santri laki-laki menjadi korban pelecehan seksual oleh dua oknum ustaz atau guru di MTI Canduang. Dari jumlah tersebut, 3 orang disodomi dan selebihnya dilecehkan di areal sensitif.
Pelaku perbuatan bejat itu adalah dua orang guru atau ustaz yang mengajar di MTI Canduang. Kedua pelaku telah mendekam di sel Polresta Bukittinggi itu berinisial RA (29) dan AA (23).
"LPAI akan berkoordinasi dengan LPAI Sumbar untuk mengecek kasus ini agar kasus kekerasan seksual tidak dibiarkan begitu saja," kata Ketua Umum LPAI, Seto Mulyadi, Selasa (30/7/2024).
Selain LPAI Sumbar, pihaknya juga akan berkoordinasi intens dengan Polda setempat untuk menindaklanjuti perkembangan kasus tersebut. Sebab, kekerasan seksual termasuk tindak pidana yang bukan delik aduan.
Artinya, polisi bisa atau wajib melakukan penindakan serta melakukan pemidanaan terhadap pelaku meskipun tidak ada laporan pengaduan.
"LPAI akan berkoordinasi dengan Polda Sumbar dan menanyakan sudah berapa jauh penanganan kasus ini," katanya.
Menurut Kak Seto, tingginya angka kekerasan seksual di ranah pendidikan bisa juga terjadi karena kurangnya pengawasan dari pihak sekolah termasuk masyarakat di sekitar satuan pendidikan itu sendiri.
Dalam pengungkapan kasus, psikolog kelahiran Klaten 28 Agustus 1951 tersebut menegaskan pemerintah atau instansi terkait juga wajib memerhatikan psikologis korban, dan tidak hanya terfokus pada penindakan pelaku.
Penguatan psikologis kepada korban ditujukan agar anak-anak tersebut tidak menjadi pelaku kekerasan seksual di kemudian hari. Selain itu, pendampingan juga ditujukan agar mental korban kembali pulih dan percaya diri seperti sebelumnya.
Pencipta karakter Si Komo itu menjelaskan pendampingan psikologis terhadap anak-anak korban kekerasan seksual memerlukan tindakan dan waktu yang berbeda-beda, atau tergantung perlakuan yang dialami korban.
Menurutnya, terdapat tiga poin utama dalam proses pendampingan psikologis. Pertama, seberapa besar kejahatan yang dilakukan pelaku kepada korban. Kedua, kondisi kesehatan mental korban dan terakhir langkah treatment yang dilakukan psikolog bagi anak. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Viral Isu Kak Seto Curi Hak Cipta, Siapa Kreator Asli Si Komo?
-
Sinopsis Sahabat Anak, Film Kak Seto yang Terancam Diboikot Usai Kasus Aurelie Moeremans
-
Sorotan Publik Terhadap Kak Seto Akibat Kasus Child Grooming Aurelie Moeremans
-
Terpopuler: Pernikahan Kak Seto Mendadak Disorot, Daftar Shio Paling Hoki 16 Januari 2026
-
Kronologi Pernikahan Kak Seto dan Deviana Mulyadi yang Viral di Medsos
Terpopuler
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
- Terpopuler: 7 HP Layar Super Amoled, Samsung Galaxy A07 5G Rilis di Indonesia
Pilihan
-
Modus Tugas Kursus Terapis, Oknum Presenter TV Diduga Lecehkan Seorang Pria
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
Terkini
-
CEK FAKTA: Purbaya Laporkan Puan Terkait Korupsi Uang Ratusan Triliun, Benarkah?
-
Kebakaran Hebat Dekat Stasiun Lambuang Bukittinggi, 3 Warung Ludes
-
Revans Membara Jelang Semen Padang FC vs Arema FC, Sama-sama Berebut Angka!
-
CEK FAKTA: Pemerintah Tarik Gas LPG 3 Kg Mulai Ramadhan 2026, Benarkah?
-
Pelabuhan Teluk Tapang Dapat Kucuran Dana Rp 83 Miliar, Investor Sawit Berebut Lahan di Sumbar