SuaraSumbar.id - Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) akan menelusuri kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi di Pondok Pesantren (Ponpes) Tarbiyah Islamiyah (MTI) Canduang, Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar).
Diketahui, sebanyak 40 orang santri laki-laki menjadi korban pelecehan seksual oleh dua oknum ustaz atau guru di MTI Canduang. Dari jumlah tersebut, 3 orang disodomi dan selebihnya dilecehkan di areal sensitif.
Pelaku perbuatan bejat itu adalah dua orang guru atau ustaz yang mengajar di MTI Canduang. Kedua pelaku telah mendekam di sel Polresta Bukittinggi itu berinisial RA (29) dan AA (23).
"LPAI akan berkoordinasi dengan LPAI Sumbar untuk mengecek kasus ini agar kasus kekerasan seksual tidak dibiarkan begitu saja," kata Ketua Umum LPAI, Seto Mulyadi, Selasa (30/7/2024).
Selain LPAI Sumbar, pihaknya juga akan berkoordinasi intens dengan Polda setempat untuk menindaklanjuti perkembangan kasus tersebut. Sebab, kekerasan seksual termasuk tindak pidana yang bukan delik aduan.
Artinya, polisi bisa atau wajib melakukan penindakan serta melakukan pemidanaan terhadap pelaku meskipun tidak ada laporan pengaduan.
"LPAI akan berkoordinasi dengan Polda Sumbar dan menanyakan sudah berapa jauh penanganan kasus ini," katanya.
Menurut Kak Seto, tingginya angka kekerasan seksual di ranah pendidikan bisa juga terjadi karena kurangnya pengawasan dari pihak sekolah termasuk masyarakat di sekitar satuan pendidikan itu sendiri.
Dalam pengungkapan kasus, psikolog kelahiran Klaten 28 Agustus 1951 tersebut menegaskan pemerintah atau instansi terkait juga wajib memerhatikan psikologis korban, dan tidak hanya terfokus pada penindakan pelaku.
Penguatan psikologis kepada korban ditujukan agar anak-anak tersebut tidak menjadi pelaku kekerasan seksual di kemudian hari. Selain itu, pendampingan juga ditujukan agar mental korban kembali pulih dan percaya diri seperti sebelumnya.
Pencipta karakter Si Komo itu menjelaskan pendampingan psikologis terhadap anak-anak korban kekerasan seksual memerlukan tindakan dan waktu yang berbeda-beda, atau tergantung perlakuan yang dialami korban.
Menurutnya, terdapat tiga poin utama dalam proses pendampingan psikologis. Pertama, seberapa besar kejahatan yang dilakukan pelaku kepada korban. Kedua, kondisi kesehatan mental korban dan terakhir langkah treatment yang dilakukan psikolog bagi anak. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Roblox Terancam Diblokir, Ini Bahaya Konten Negatif yang Mengintai Anak
-
Kak Seto Wanti-Wanti: Roblox Berpotensi Jadi Sarang Konten Pornografi Anak!
-
Dukung Pemerintah Larang Anak-anak Main Roblox, Kak Seto: Polisi dan Sekolah Harus Tegas!
-
Kak Seto Kecam Cara Ahmad Dhani Membela Anaknya dengan Menyindir Maia Estianty
-
Kak Seto Blak-blakan Bongkar Kondisi Anak dalam Barak Militer Dedi Mulyadi
Terpopuler
- Kata-kata Miliano Jonathans Tolak Timnas Indonesia
- Miliano Jonathans: Hati Saya Hancur
- Dari Premier League Bersama Crystal Palace Kini Main Tarkam: Nasib Pilu Jairo Riedewald
- Insiden Bendera Terbalik saat Upacara HUT RI ke-80, Paskibraka Menangis Histeris
- Dicari para Karyawan! Inilah Daftar Mobil Matic Bekas di Bawah 60 Juta yang Anti Rewel Buat Harian
Pilihan
-
BEI Beri Peringatan Kepada 167 Emiten, Imbas Lambatnya Lapor Keuangan
-
Danantara Tunjuk Bupati Gagal jadi Komisaris Utama Perusahaan BUMN
-
Emas Antam Naik Tipis, Hari Ini Dibanderol Rp 1.897.000 per Gram
-
Viral! Ekspresi Patrick Kluivert Saat Kibarkan Bendera Merah Putih di HUT RI-80, STY Bisa Kaya Gitu?
-
Tampak Dicampakkan Prabowo! "IKN Lanjut Apa Engga?" Tanya Basuki Hadimuljono
Terkini
-
QLola by BRI Jadi Bagian dari Transformasi Strategis Menuju Model Universal Banking
-
Jadwal Samsat Keliling dan SIM Keliling Kota Padang Hari Ini, Nggak Perlu Repot ke Kantor!
-
Klasemen Sementara BRI Super League 2025-2026, Semen Padang FC Peringkat 11
-
Bonggol Rafflesia Arnoldi Ditemukan di Solok, Bakal Mekar dalam Waktu Dekat!
-
2 Warga Pasaman Hanyut di Sungai, 1 Tewas dan 1 Lagi Masih Dicari