Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Senin, 29 Juli 2024 | 14:41 WIB
Petugas mengevaskuasi Harimau Sumatera yang terjerat di Kabupaten Agam pada Kamis (25/7/2024). Sayangnya, harimau tersebut mati sebelum diobati. [Dok.Antara]

SuaraSumbar.id - Sejak Januari hingga Juli 2024, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat (Sumbar) berhasil menyelamatkan atau menangani 21 konflik Harimau Sumatera di berbagai daerah di Ranah Minang.

"Selama 2024, BKSDA Sumbar sudah melakukan penyelamatan 21 kejadian dari 70-an kasus," kata Kepala BKSDA Sumbar, Lugi Hartanto, Senin (29/7/2024).

Berkaca dari beberapa tahun sebelumnya, BKSDA Sumbar cukup berhasil dalam menyelamatkan populasi satwa yang dilindungi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya tersebut dari berbagai ancaman.

Rinciannya, pada 2021 BKSDA Sumbar berhasil melakukan penyelamatan 33 Harimau Sumatera dari 76 kejadian di wilayah kerjanya. Selanjutnya pada 2023 instansi itu menyelamatkan 34 ekor Harimau Sumatera.

"BKSDA berhasil menyelamatkan hampir separuh Harimau Sumatera dari kejadian yang ada," kata Lugi.

Berdasarkan data yang dihimpun BKSDA setempat, pada umumnya satwa dengan nama latin panthera tigris sumatrae tersebut berusia dua hingga tiga tahun. Artinya, penyelamatan satwa itu potensial untuk menjaga kelangsungan dan keberadaan Harimau Sumatra.

Dalam diskusi itu, ia menjelaskan keterikatan antara adat istiadat masyarakat Minangkabau dengan harimau menjadi poin positif dalam upaya menjaga kelangsungannya. Bahkan, hal itu sama sekali tidak dimiliki oleh provinsi lain yang juga mempunyai populasi Harimau Sumatra.

Meskipun harimau menjadi satwa yang dihormati di Tanah Minangkabau, katanya, kematian Harimau Sumatra akibat jerat yang dipasang warga masih kerap terjadi.

BKSDA mengevakuasi Harimau Sumatra betina yang mati akibat terjerat di Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam pada Kamis (25/7/2024). Berdasarkan hasil nekropsi Harimau Sumatra mati karena trakea pecah fraktur pada tulang leher, dan mengakibatkan gagal nafas.

Kasus Harimau Sumatra yang diperkirakan berusia dua tahun tersebut menambah rentetan panjang kematian satwa yang dilindungi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya itu masuk perangkap jerat babi.

Setidaknya dalam kurun dua tahun terakhir BKSDA Provinsi Sumbar mencatat dua Harimau Sumatra mati akibat terkena jerat babi yang dipasang masyarakat. (Antara)

Load More