SuaraSumbar.id - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Padang, Sumatera Barat (Sumbar), menyita sebanyak 19.080 butir kapsul jamu pelangsing tradisional tanpa izin edar. Jamu tersebut dinyatakan mengandung bahan kimia obat sibutramine Hcl.
"Dari hasil laboratorium, obat tradisional berupa jamu pelangsing tersebut mengandung bahan kimia obat berupa sibutramine HCL," kata Kepala BBPOM Padang, Abdul Rahim, Kamis (25/7/2024).
Abdul mengatakan, penyitaan obat tradisional tanpa izin edar tersebut merupakan hasil kerja sama BBPOM dengan Polda Sumbar setelah penelusuran tim siber terkait adanya penjualan obat tradisional tanpa izin edar di media sosial.
Menurut Abdul, selain 19.080 butir kapsul jamu pelangsing tradisional, BBPOM Padang juga menyita 5.600 pil jamu penambah berat badan. Kedua jenis obat tanpa izin edar itu disita di sebuah rumah di Kecamatan Padang Utara yang diduga tempat penyimpanan obat tersebut.
"Dari hasil penyitaan kedua obat tradisional tanpa izin edar ini BBPOM menaksir nilainya mencapai Rp150 juta," sebut Kepala BBPOM Padang.
Abdul menjelaskan, sibutramine adalah penekan nafsu makan yang berfungsi sebagai serotonin norepinephrine reuptake inhibitor. Efek samping yang berpotensi timbul akibat kandungan zat itu antara lain detak jantung cepat, tidak teratur, atau berdebar kencang.
Selain itu, sesak napas, agitasi, halusinasi, demam, tremor, refleks terlalu aktif, mual, muntah, diare, kehilangan koordinasi, pupil melebar, otot kaku, demam tinggi, berkeringat, kebingungan, merasa akan pingsan, mudah memar atau berdarah dan lain sebagainya.
"Karena adanya risiko kardiovaskular yang ditimbulkan, BPOM telah mencabut izin edar dan menarik obat-obatan yang mengandung sibutramine sejak Oktober 2010," ujarnya.
Obat tradisional berupa jamu dan sejenisnya merupakan bahan, ramuan bahan atau produk yang berasal dari sumber daya alam. Baik itu dari tumbuhan, hewan, jasad renik, mineral, atau bahan lain dari sumber daya alam, atau campuran dari bahan itu yang telah digunakan secara turun temurun dan sudah terbukti berkhasiat.
Obat tradisional juga harus terbukti aman dan bermutu untuk pemeliharaan kesehatan, meningkatkan kesehatan, pencegahan penyakit serta telah dibuktikan secara empiris maupun ilmiah. Artinya, setiap obat tradisional yang beredar di masyarakat wajib memiliki izin edar yang dikeluarkan lembaga yang berkompeten dan tidak boleh mengandung bahan kimia obat.
Berita Terkait
-
BPOM Ungkap 61 Item Herbal Berzat Kimia "Lolos" Izin Edar: Didominasi Obat Kuat dan Pegal Linu
-
Punya Nilai Jual, Masyarakat di Sukabumi Diajak Ikuti Pelatihan Produksi Jamu Tradisional
-
Punya Nilai Ekonomi dan Kesehatan, Emak-emak Diberi Pelatihan Pembuatan Jamu Tradisional di Pekanbaru
-
Pemasukan Tambahan, Emak-emak di Sumut Diajarkan Cara Membuat Jamu Tradisional
-
Icip Nikmatnya Jamu Tradisional dari Desa Wisata Jamu Kiringan Bantul
Tag
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Menghitung Ranking FIFA Timnas Indonesia Jika Menang, Imbang, atau Kalah Melawan China
Pilihan
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
Terkini
-
Daftar 5 Ruas Tol Trans Sumatera Gratis Arus Balik Lebaran 2025, Tol Padang-Pekanbaru Paling Sibuk!
-
Kronologi Nenek dan 2 Cucu Hilang di Pantai Tiku Agam hingga Ditemukan Seperti Ini
-
4 Tips Aman Berkendara Saat Arus Balik Lebaran 2025 dari Polda Sumbar
-
BRI Raih Penghargaan Best Social Loan di The Asset Triple A Awards 2025
-
2 Tewas dalam Kecelakaan Maut di Jalan Alternatif Bukittinggi-Payakumbuh saat Lebaran