Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Jum'at, 19 Juli 2024 | 17:54 WIB
Plt. Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin. [Dok.Antara]

Namun, KPU saat itu tidak melakukan revisi peraturan KPU (PKPU) sampai batas akhir tahapan pencalonan anggota legislatif selesai.

Oleh karena itu, Bagja meminta KPU dapat menentukan PKPU terkait dengan syarat calon kepala daerah sesuai dengan putusan MA.

Apabila tidak dijalankan sesuai putusan, dia khawatir akan ada banyak PSU yang harus dilaksanakan. (Antara)

Load More