Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Jum'at, 12 Juli 2024 | 17:17 WIB
Ilustrasi KPU Sumbar. [Padangkita.com]

Surat Edaran Gubernur Sumbar Nomor 6 Tahun 2024 tentang pelaksanaan PSU anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di Provinsi Sumatera Barat tertanggal 8 Juli 2024 itu bertujuan untuk mendukung suksesnya pelaksanaan PSU DPD RI di provinsi itu. (Antara)

Load More