SuaraSumbar.id - Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Padang menertibkan kendaraan yang parkir sembarangan pada Senin (8/7) awal pekan ini.
Penertiban ini dilakukan karena parkir yang tidak pada tempatnya menimbulkan kemacetan dan memicu kecelakaan lalu lintas.
Kepala Bidang Dishub Kota Padang, Malizar Ade, mengatakan bahwa penertiban dilakukan di sepanjang Jalan Khatib Sulaiman, Jalan Perintis Kemerdekaan, Jalan Sawahan, Jalan Proklamasi, dan Jalan Bypas Lubeg-Indarung. Di titik-titik tersebut ditemukan sejumlah mobil yang parkir bukan pada tempatnya.
Untuk menimbulkan efek jera, mobil-mobil tersebut langsung diderek setelah diberikan toleransi selama 10 menit pasca pemberitahuan melalui pengeras suara dengan mobil derek Dishub Kota Padang.
Baca Juga: Profil Maigus Nasir: Karir Politik, Pendidikan dan Kontroversi
"Parkir liar di tempat yang bukan peruntukannya sering menjadi pemicu kecelakaan dan kemacetan. Oleh karena itu, kami rutin melakukan penertiban," ujar Malizar Ade, Selasa (9/7/2024).
Ade menyebut pihaknya rutin berkoordinasi dengan Polresta Padang, Satpol PP, serta komunitas peduli keselamatan terkait titik-titik parkir liar yang mengganggu keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan.
"Ketika kami mendapatkan informasi terkait kendaraan-kendaraan yang parkir sembarangan sehingga memicu kecelakaan dan kemacetan, kami langsung turun ke lapangan," jelasnya.
Ade menegaskan bahwa pemilik kendaraan yang mobilnya diderek diharuskan membayar denda sesuai dengan Perwako Nomor 32 Tahun 2021.
"Untuk kendaraan yang sudah diderek, mereka harus membayar denda sesuai dengan Perwako Nomor 32 Tahun 2021. Dendanya sebesar Rp350 ribu untuk mobil kecil roda empat, dan Rp500 ribu untuk mobil besar seperti roda enam dan seterusnya," katanya.
Baca Juga: Pertama di Indonesia! Pameran Hologram 3D Siti Nurbaya Hadir di HUT Padang ke-355
Pihaknya juga mengimbau masyarakat pengguna jalan dan pengemudi untuk mematuhi aturan demi keselamatan dan kenyamanan pengguna lainnya, serta agar Kota Padang tertib parkir dan tidak sembarangan.
Berita Terkait
-
Peserta Mudik Gratis Pemprov DKI Berangkat Besok dari Monas, Ini yang Harus Disiapkan
-
Viral Pasar Tanah Abang Diklaim Makin Sepi Pengunjung, Gegara Parkir Liar dan Premanisme?
-
Besaran Zakat Fitrah Kota Padang 2025, Lengkap dengan Besaran Fidyah
-
Jadwal Buka Puasa Kota Padang Hari Ini, Jumat 14 Maret 2025
-
Jadwal Imsak Kota Padang, Jumat 14 Maret 2025
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
Daftar 5 Ruas Tol Trans Sumatera Gratis Arus Balik Lebaran 2025, Tol Padang-Pekanbaru Paling Sibuk!
-
Kronologi Nenek dan 2 Cucu Hilang di Pantai Tiku Agam hingga Ditemukan Seperti Ini
-
4 Tips Aman Berkendara Saat Arus Balik Lebaran 2025 dari Polda Sumbar
-
BRI Raih Penghargaan Best Social Loan di The Asset Triple A Awards 2025
-
2 Tewas dalam Kecelakaan Maut di Jalan Alternatif Bukittinggi-Payakumbuh saat Lebaran