SuaraSumbar.id - Kerapatan Adat Kurai (KAK) di Kota Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar), resmi menerbitkan maklumat yang menegaskan adanya sanksi adat berupa pengusiran terhadap pelaku Lesbian Gay Biseksual dan Transgender (LGBT).
Maklumat bernomor 03/PP-KAK/VI-2024 ditandatangani perwakilan pucuk pimpinan KAK, Hans Sikumbang Datuak Sati sebagai ketua dan Edward Datuak Rajo Mulia sebagai sekretaris.
KAK berisikan penghulu atau tokoh adat tertinggi Kurai Limo Jorong yang secara administratif merupakan wilayah Kota Bukittinggi.
"Bahwa apabila pelaku LGBT yang telah menjalani proses hukum oleh Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Pemkot Bukittinggi untuk selanjutnya akan dilakukan Proses Hukum Adat Kurai Limo Jorong dengan mengusir pelaku," kata pucuk pimpinan adat KAK, Hans Sikumbang Datuak Sati, Selasa (2/7/2024).
Secara utuh, Maklumat ini berisikan pertimbangan bahwa Masyarakat Hukum Adat Kurai Limo Jorong adalah masyarakat yang menjunjung tinggi Falsafah Adat Basandi Syara'-Syarak basandi Kitabullah (ABS-SBK).
Pertimbangan kedua adalah bahwa perbuatan asusila yang diatur dalam Undang-undang Nan Duo Puluah pada masyarakat Hukum Adat Minangkabau merupakan pedoman dan wajib dipatuhi.
Dengan pertimbangan di atas, KAK mengeluarkan Maklumat dengan mengingat tentang Undang-undang Nan Duo Baleh dan Hasil kesepakatan Pangulu Pucuak serta Kerapatan Adat Kurai Limo Jorong pada tanggal 23 Juni 2024.
Kemudian KAK memutuskan beberapa poin lainnya bahwa perbuatan LGBT adalah perbuatan Asusila yang tidak boleh terjadi di Tanah Kural Limo Jorong.
"Masyarakat Hukum Adat Kural Limo Jorong menolak dengan keras keberadaan Pelaku LGBT di Kural Limo Jorong," kata Datuak Sati menambahkan.
Sementara untuk upaya pencegahan berkembangnya LGBT di Tanah Kural Limo Jorong akan dilakukan Penindakan oleh Parik Paga Kural Limo Jorong.
"Bahwa Maklumat ini agar ditindak lanjuti oleh Pemerintah Kota Bukittinggi dengan menyusun aturan yang lebih detail tentang Penyakit Masyarakat yang dibuat dalam bentuk Peraturan Daerah Kota Bukittinggi," kata Datuak Sati menegaskan.
"Maklumat ini dibuat untuk dapat menjadi pedoman bagi masyarakat yang berada di tanah Kural Limo Jorong dalam melakukan penegakan hukum," katanya. (Antara)
Berita Terkait
-
Senja Berida Transpuan, Kematian dan Jalan Menuju Tuhan
-
Heboh Cekcok Bawaslu Bukittinggi dengan Tim Anies Baswedan Saat Bagi-bagi Kalender di Pasar, Ini Biang Keroknya
-
Profil Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Dipolisikan Usai Dituding Sebar Hoaks Soal Inses
-
Heboh Wali Kota Bukittinggi Dipolisikan karena Sebut Ada Hubungan Seks Sedarah Ibu dan Anak, Emang Bahayanya Apa Sih?
Terpopuler
- Tersandung Skandal Wanita Simpanan Vanessa Nabila, Ahmad Luthfi Kenang Wasiat Mendiang Istri
- Gibran Tinjau Makan Gratis di SMAN 70, Dokter Tifa Sebut Salah Sasaran : Itu Anak Orang Elit
- Kini Rekening Ivan Sugianto Diblokir PPATK, Sahroni: Selain Kelakuan Buruk, Dia juga Cari Uang Diduga Ilegal
- Dibongkar Ahmad Sahroni, Ini Deretan 'Dosa' Ivan Sugianto sampai Rekening Diblokir PPATK
- Pernampakan Mobil Mewah Milik Ahmad Luthfi yang Dikendarai Vanessa Nabila, Pajaknya Tak Dibayar?
Pilihan
-
Ada Korban Jiwa dari Konflik Tambang di Paser, JATAM Kaltim: Merusak Kehidupan!
-
Pemerintah Nekat Naikkan Pajak saat Gelombang PHK Masih Menggila
-
Dugaan Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Pantau Interaksi Basri Rase dengan ASN
-
Kuasa Hukum Tuding Kejanggalan, Kasus Cek Kosong Hasanuddin Mas'ud Dibawa ke Tingkat Nasional
-
Iuran Rp 20 Ribu untuk Listrik di SMA Negeri 1 Bontang, Disdik Kaltim Angkat Bicara
Terkini
-
Warga Diimbau Hindari Jalur Rawan Longsor dan Banjir di Pasaman
-
HOAKS! Arema FC Bantah Keras Rumor Depak Choi Bo-kyeong
-
Banjir Landa Dua Kecamatan di Aceh Jaya, Ratusan Warga Mengungsi"
-
3 Desa di Subulussalam Aceh Dilanda Banjir, Rumah Warga Terendam
-
Harimau Sumatera 'Gadih Mudiak Aie' Dievakuasi dari Kandang Jebak, Begini Kondisinya!