SuaraSumbar.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat (Sumbar) mengungkap kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar. Sedikitnya, empat orang pelaku sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.
"Sejak awal Juni sampai sekarang empat pelaku kami tangkap atas kasus dugaan penyelewengan BBM bersubsidi, kini semuanya sudah berstatus sebagai tersangka dan ditahan," kata Kepala Bidang Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan, Kamis (27/6/2024).
Ia mengatakan, perbuatan para tersangka dijerat dengan pidana karena melanggar pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah ditambah dan diubah Pada pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023.
Tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Atas jeratan pasal tersebut maka keempat tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun, dan denda maksimal Rp60 miliar.
Dwi menceritakan keempat tersangka tersebut ditangkap pada waktu dan tempat yang berbeda-beda di wilayah Sumbar.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap FZ (37) di Jalan Lintas Padang-Alahan Panjang Jorong Taluak Dalam, Kecamatan Lembah Gumanti Kabupaten Solok Provinsi Sumatera Barat pada Kamis (6/6) malam.
Modus yang tersangka adalah membeli BBM jenis Bio Solar ke SPBU secara berulang kali menggunakan tangki mobil truk, kemudian minyak itu disalin ke sejumlah jeriken untuk disimpan di gudang penampungan.
"BBM jenis Bio Solar yang sudah berada dalam jeriken itu akan dijual tersangka kepada TM yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," katanya.
Penangkapan kedua dilakukan terhadap AT (52) di sebuah ruko yang berada di Jalan By Pass nomor 159 Kelurahan Kampai Tabu Kerambil, Lubuk Sikarah Kota Solok pada Jumat (7/6) sekitar pukul 11.00 WIB.
"Pada saat penangkapan kami temukan seorang sopir yang melakukan pengangkutan bahan bakar jenis bio solar yang di subsidi pemerintah tanpa izin sedang melakukan penyalinan ke dalam jeriken kapasitas 35 liter," jelasnya.
Tersangka beserta barang bukti langsung diamankan berupa satu unit mobil dan 19 Jeriken kapasitas 35 liter bio solar.
Penangkapan ketiga dilakukan terhadap PR (22) di SPBU yang berada di Jl Raya Lintas Utama Sumatera, Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya Kemudian pada Senin (10/6).
Pada saat itu petugas mendapati tersangka sedang melakukan kegiatan pengisian BBM Pertalite dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Grandmax warna silver Nopol BH 1026 AH pada nozel SPBU 14.275.570.
Saat dilakukan penggeledahan Polisi menemukan 25 jeriken berkapasitas 35 liter yang berisikan BBM jenis pertalite di dalam mobil.
Tag
Berita Terkait
-
Aksi Foto Arteria Dahlan di Tikungan Sintinjau Lauik Disorot, Polda Sumbar: Antrean Hanya 1 Menit
-
Polisi Komentar Tak Berempati atas Meninggalnya Ojol Dilindas Barakuda, Berakhir Minta Maaf
-
Geger! Dirintelkam Polda Sumbar Acungkan Jari Tengah, 12 Massa Aksi Ditangkap
-
Raup Ratusan Miliar Rupiah, Polri Bongkar Penyelewengan BBM Bersubsidi di Sultra Libatkan Pertamina Patra Niaga
-
Beda Rekam Jejak Karier AKP Dadang dan AKP Ryanto Ulil, Sama-sama Pernah Jadi Kasat Narkoba!
Terpopuler
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Harga Serum Penghilang Flek Hitam yang Efektif dan Aman, Ini 5 Rekomendasi Produknya
- Warga Jogja Protes Desil Naik, Status Miskin Masuk Desil 9, Pemda DIY Minta BPS Klarifikasi
- Kunjungi Korban Gempa di NTT Hari Ini, Gus Miftah Gelontorkan Bantuan Rp500 Juta
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
WN India Ditangkap Polda Sumbar, Jual Emas dari Tambang Emas Ilegal ke Malaysia
-
BRI Borong Enam Penghargaan di Asia's Best Companies dan Finance Asia Awards 2026
-
Truk Rem Blong Kecelakaan di Silaing Bawah, Satu Korban Terjepit
-
BRI Perkuat Ekosistem Emas untuk Optimalkan Kekayaan Nasional
-
BRI Perkuat Ekosistem Digital Bisnis lewat Pembaruan Qlola New Skin