SuaraSumbar.id - Dinas Satpol PP dan Damkar Kota Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar), menerapkan sanksi terhadap dua pria dan satu waria yang diduga melakukan hubungan seksual sesama jenis di sebuah penginapan pada Jumat 7 Juni 2024 malam.
Kepala Dinas Satpol-PP dan Damkar Kota Pariaman, Alfian mengatakan, mereka melanggar Perda No 10 Tahun 2018 tentang Ketentraman dan Ketertiban Pasal 23, Pasal 24, dan Pasal 25.
"Ketiganya dijatuhi sanksi denda masing-masing Rp 1 juta," katanya melansir Antara, Minggu (9/6/2024).
Adapun identitas ketiganya, yaitu pria berinisial AM (25) merupakan warga Jambi yang bekerja di Lubuk Alung dan I (32) warga Kota Padang. Sementara waria berinisial HR (46) merupakan warga Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman.
AM mengaku sebagai korban karena hanya memesan seorang perempuan melalui aplikasi. Tetapi saat di lokasi yang dijanjikan, ia bertemu dengan waria dan satu pria.
Saat ini pihaknya sedang gencar melaksanakan patroli pasca mendapatkan laporan masyarakat terkait sejumlah remaja laki-laki bergaya wanita berkumpul di sejumlah lokasi di daerah itu.
"(Karena itu saat mendapatkan laporan ada perlakuan LGBT) saya mengintruksikan anggota untuk sebagian ke kantor guna menindak lanjuti kasus ini, dan sebagian personel melanjutkan patroli di seputaran Kota Pariaman," jelasnya.
Salah seorang anggota penyidik ASN Dinas Satpol-PP dan Damkar Kota Pariaman Anto mengatakan, pihaknya tidak saja memberikan sanksi terhadap ketiganya, namun juga peringatan.
"Jika mereka masih mengulangi (perbuatan), maka mereka akan kami kirim ke tempat rehabilitasi untuk dibina," katanya.
Berita Terkait
-
Viral Satpol PP Jadi Maling Rokok saat Razia di Pasar Kabupaten Aceh Utara
-
Harimau Sumatera Pemangsa Ternak Warga Berhasil Dievakuasi
-
Sudah Puluhan Tahun Makan Badan Jalan, Kenapa PKL Taman Kemang Belum Ditertibkan?
-
Dorong Transformasi Satpol PP, Sekjen Kemendagri Tegaskan Pentingnya Pendekatan Humanis
-
Klaim Ahli Waris Ditolak, 15 Bangunan di Bantaran Kali Cengkareng Dibongkar
Terpopuler
- Harga Kulkas Mini 1 Pintu Termurah di Pasaran, Ini 3 Rekomendasinya Mulai Rp400 Ribuan
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 7 Rekomendasi sesuai Review
- Air Mawar Viva Dipakai Kapan? Ini Urutan Pemakaian dan Review Pembeli
- 17 Kode Redeem FF 25 Agustus 2026: Kesempatan Dapat Voucher dan Skin Senjata Terbaru
- Waduk Jatigede Surut, Warga Sumedang Manfaatkan Lahan untuk Bertani
Pilihan
-
Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Mengundurkan Diri
-
Dari Pengumpul Data Hingga Perantara, Bagaimana DSI Bekerja
-
Sibuk Padamkan Api Saat Kebakaran, Akademisi Sebut Negara Pelit Cegah Karhutla
-
Rumor Jadi Kutu Loncat ke PSI, Ini Respon Menohok Dedi Mulyadi
-
Tokyo Diguncang Gempa 5,9 M: 37 Orang Terluka, Transportasi Terganggu
Terkini
-
Warga Agam Temukan Tengkorak-Tulang Manusia di Sawah, Diduga Korban Bencana
-
Sumbar Kirim 2,1 Ton Rendang ke NTT
-
Kisah Haru PMI Yuni, BRI Pertemukan dengan Ibunya Setelah 10 Tahun Bekerja di Taiwan
-
BRImo Taiwan, Langkah BRI Dekatkan Layanan Kepada Pekerja Migran Indonesia
-
Alek Nagari Berpadu Teknologi, Pacuan Kuda Payakumbuh Tembus Standar Nasional