SuaraSumbar.id - Dinas Satpol PP dan Damkar Kota Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar), menerapkan sanksi terhadap dua pria dan satu waria yang diduga melakukan hubungan seksual sesama jenis di sebuah penginapan pada Jumat 7 Juni 2024 malam.
Kepala Dinas Satpol-PP dan Damkar Kota Pariaman, Alfian mengatakan, mereka melanggar Perda No 10 Tahun 2018 tentang Ketentraman dan Ketertiban Pasal 23, Pasal 24, dan Pasal 25.
"Ketiganya dijatuhi sanksi denda masing-masing Rp 1 juta," katanya melansir Antara, Minggu (9/6/2024).
Adapun identitas ketiganya, yaitu pria berinisial AM (25) merupakan warga Jambi yang bekerja di Lubuk Alung dan I (32) warga Kota Padang. Sementara waria berinisial HR (46) merupakan warga Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman.
AM mengaku sebagai korban karena hanya memesan seorang perempuan melalui aplikasi. Tetapi saat di lokasi yang dijanjikan, ia bertemu dengan waria dan satu pria.
Saat ini pihaknya sedang gencar melaksanakan patroli pasca mendapatkan laporan masyarakat terkait sejumlah remaja laki-laki bergaya wanita berkumpul di sejumlah lokasi di daerah itu.
"(Karena itu saat mendapatkan laporan ada perlakuan LGBT) saya mengintruksikan anggota untuk sebagian ke kantor guna menindak lanjuti kasus ini, dan sebagian personel melanjutkan patroli di seputaran Kota Pariaman," jelasnya.
Salah seorang anggota penyidik ASN Dinas Satpol-PP dan Damkar Kota Pariaman Anto mengatakan, pihaknya tidak saja memberikan sanksi terhadap ketiganya, namun juga peringatan.
"Jika mereka masih mengulangi (perbuatan), maka mereka akan kami kirim ke tempat rehabilitasi untuk dibina," katanya.
Berita Terkait
-
Bukan Larang Berdagang, Satpol PP DKI Jelaskan Aturan Zona Steril di Bundaran HI
-
Janji Humanis Cuma Slogan? Aksi Kasar Satpol PP Usir Tukang Es Krim di CFD Jakarta Panen Kecaman
-
Harimau Sumatera Dievakuasi usai Masuk Ladang Warga
-
Viral Ibu Hamil Ngidam Ditangkap Satpol PP, Ini Penjelasannya dari Sudut Pandang Psikologi
-
BKT Jadi Incaran! Lampu Jalan Terus Dicuri, Sudin Bina Marga Jaktim Sampai Minta Bantuan Satpol PP
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- HP Vivo yang Bagus Seri Apa? Ini Rekomendasi Seri X, V, dan Y Sesuai Kebutuhan
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Salad Jadi Pilihan Camilan Sehat saat Cuaca Panas, Ini Manfaat dan Resep Segarnya
-
Selat Solo Bisa Jadi Inspirasi Menu Idul Adha Selain Gulai
-
Polisi Temukan Tangki Modifikasi dan Pelat Nomor Ganda dalam Sidak SPBU di Padang
-
Pemadaman Listrik Berakhir, PLN Klaim Listrik di Sumbar Menyala 100 Persen
-
PLN Klaim Seluruh Gardu Induk Listrik Sumbar Telah Menyala