Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Rabu, 29 Mei 2024 | 12:38 WIB
Direktur Lalu Lintas Polda Sumbar Kombes Dwi Nur Setiawan. [Dok.Antara]

"Bagi kendaraan yang tidak mengurus atau melakukan cek fisik maka ada sanksi yang dikenakan seperti pencabutan izin trayek," katanya. (Antara)

Load More