Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Senin, 20 Mei 2024 | 20:14 WIB
Polda Sumbar berhasil mengungkap kasus peredaran ganja seberat 23 kilogram. [Dok.Antara]

Menurut pengakuan kedua tersangka kepada Polisi narkoba itu adalah milik DZ yang sudah menunggu di daerah Bukittinggi.

"Mendapatkan keterangan itu kami langsung melakukan pengembangan ke Bukittinggi dan menangkap tersangka DZ," jelasnya. (Antara)

Load More