Scroll untuk membaca artikel
Bernadette Sariyem
Selasa, 14 Mei 2024 | 21:51 WIB
Ilustrasi pencurian. (Suara.com/Faqih)

Lebih lanjut, polisi mengungkapkan bahwa TH merupakan residivis yang pernah terlibat dalam kasus penganiayaan pada tahun 2021.

Saat ini, TH telah dibawa ke Mapolres Pasaman Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) dan ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang dapat diancam dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kontributor : Rizky Islam

Load More