SuaraSumbar.id - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) menegaskan keseriusannya menangani persoalan tambang di Nagari Air Dingin, Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok, yang berada di kawasan jalan nasional Padang-Muarolabuh.
Keseriusan dibuktikan dengan pemberian sanksi berupaya penghentian sementara operasional perusahaan tambang berizin yang belum melengkapi kewajiban teknisnya di kawasan tersebut. Bahkan, di lokasi itu pihaknya juga sudah memasang plang tanda larangan aktivitas penambangan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumbar, Tasliatul Fuadi mengatakan bahwa secara kewenangan, Pemprov Sumbar sudah mengambil keputusan tegas untuk persoalan tambang di kawasan Air Dingin. Dengan begitu, tidak perlu lagi ada rapat terkait hal tersebut sebelum kewajiban teknis dipenuhi pihak perusahaan.
"Kami sudah mengambil keputusan, tidak ada lagi yang perlu dirapatkan," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (9/5/2024).
Dia juga menyebutkan bahwa sudah tepat Gubernur Sumbar Mahyeldi tidak menghadiri rapat yang digelar Pemkab Solok pada Rabu (8/5/2024) yang membahas tambang rakyat.
"Tidak hadirnya Gubernur bentuk ketegasan Pemprov Sumbar dalam menegakkan aturan," katanya.
Selain telah memberikan sanksi yang tegas, pihaknya bersama Dinas ESDM dan Satpol PP Sumbar juga telah memasang plang larangan aktivitas penambangan tanpa izin di kawasan tersebut. Tujuannya, agar kerusakan lingkungan tidak semakin parah dan perbaikan jalan nasional bisa segera dilakukan.
Menurutnya, sebagian pihak justru menginginkan tambang itu ditutup permanen. Pihaknya setuju usulan itu berlaku untuk tambang ilegal, namun untuk yang berizin tentu ada mekanisme yang mesti dilalui.
Perbaikan Jalan Nasional Padang-Solok Selatan
Kepala Bappeda Sumbar Medi Iswandi mengatakan Pemprov Sumbar juga serius mengupayakan perbaikan jalan nasional di kawasan Air Dingin, Kabupaten Solok.
Bappeda Sumbar telah mengusulkan agar menjadi prioritas utama untuk dibiayai Pemerintah Pusat dalam forum Rapat Koordinasi Teknis Perencanaan Pembangunan Nasional (Rakortekrenbang) di Surabaya akhir Februari 2024.
"Usulan itu disetujui oleh Bappenas dan Kementerian terkait dan sudah selesai dibahas pada 3 Mei 2024 di forum Musrenbangnas," katanya.
Status jalan tersebut adalah jalan nasional, maka proses pendanaannya harus diusulkan ke pusat melalui forum nasional bukan dengan rapat di daerah. "Jangan beretorika dengan rapat rapat lagi di daerah. Rakyat butuh solusi dan aksi cepat bukan rapat," katanya.
Berita Terkait
- 
            
              Pemerintah Pusat Bakal Atur Izin Tambang Galian C
- 
            
              Longsor Tambang Galian Gunung Kuda, Korban Meninggal Bertambah Jadi 17 Orang
- 
            
              Berapa UMP Sumbar 2025? Kenaikannya Tak Sampai Rp 200 Ribu!
- 
            
              Rekam Jejak AKBP Arief Mukti Kapolres Solok Selatan, Rumah Dinasnya Diberondong Peluru AKP Dadang
- 
            
              DOR! Kabag Ops Tembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, Polda Sumbar Bereaksi
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- 7 Rekomendasi Lipstik Mengandung SPF untuk Menutupi Bibir Hitam, Cocok Dipakai Sehari-hari
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- 7 Lipstik Halal dan Wudhu Friendly yang Aman Dipakai Sehari-hari, Harga Mulai Rp20 Ribuan
Pilihan
- 
            
              Gandeng Raksasa Pengembang Jepang, Sinar Mas Land Hadirkan Kota Wisata Ecovia
- 
            
              Harga Emas Turun Empat Hari Beruntun! Galeri 24 dan UBS Hanya 2,3 Jutaan
- 
            
              Jeje Koar-koar dan Bicara Omong Kosong, Eliano Reijnders Akhirnya Buka Suara
- 
            
              Saham TOBA Milik Opung Luhut Kebakaran, Aksi Jual Investor Marak
- 
            
              Isuzu Kenalkan Mesin yang Bisa Telan Beragam Bahan Bakar Terbarukan di JMS 2025
Terkini
- 
            
              Siswi SMA Pesisir Selatan Melahirkan di Ruang Kelas, Ternyata Diperkosa Paman Sendiri!
- 
            
              5 Fakta Viral Mobil Berstiker SPPG Angkut Babi, BGN Sumut Klarifikasi!
- 
            
              Bolehkah Dana Zakat untuk Non Muslim? Ini Penjelasannya
- 
            
              4 Cara Mengosongkan HP yang Penuh Tanpa Hapus Aplikasi, Aktifkan Fitur Rahasia dari Google!
- 
            
              3 Minuman Pagi yang Bantu Detoks Hati dan Ginjal, Bikin Tubuh Segar dan Lebih Sehat!