SuaraSumbar.id - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) menegaskan keseriusannya menangani persoalan tambang di Nagari Air Dingin, Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok, yang berada di kawasan jalan nasional Padang-Muarolabuh.
Keseriusan dibuktikan dengan pemberian sanksi berupaya penghentian sementara operasional perusahaan tambang berizin yang belum melengkapi kewajiban teknisnya di kawasan tersebut. Bahkan, di lokasi itu pihaknya juga sudah memasang plang tanda larangan aktivitas penambangan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumbar, Tasliatul Fuadi mengatakan bahwa secara kewenangan, Pemprov Sumbar sudah mengambil keputusan tegas untuk persoalan tambang di kawasan Air Dingin. Dengan begitu, tidak perlu lagi ada rapat terkait hal tersebut sebelum kewajiban teknis dipenuhi pihak perusahaan.
"Kami sudah mengambil keputusan, tidak ada lagi yang perlu dirapatkan," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (9/5/2024).
Dia juga menyebutkan bahwa sudah tepat Gubernur Sumbar Mahyeldi tidak menghadiri rapat yang digelar Pemkab Solok pada Rabu (8/5/2024) yang membahas tambang rakyat.
"Tidak hadirnya Gubernur bentuk ketegasan Pemprov Sumbar dalam menegakkan aturan," katanya.
Selain telah memberikan sanksi yang tegas, pihaknya bersama Dinas ESDM dan Satpol PP Sumbar juga telah memasang plang larangan aktivitas penambangan tanpa izin di kawasan tersebut. Tujuannya, agar kerusakan lingkungan tidak semakin parah dan perbaikan jalan nasional bisa segera dilakukan.
Menurutnya, sebagian pihak justru menginginkan tambang itu ditutup permanen. Pihaknya setuju usulan itu berlaku untuk tambang ilegal, namun untuk yang berizin tentu ada mekanisme yang mesti dilalui.
Perbaikan Jalan Nasional Padang-Solok Selatan
Kepala Bappeda Sumbar Medi Iswandi mengatakan Pemprov Sumbar juga serius mengupayakan perbaikan jalan nasional di kawasan Air Dingin, Kabupaten Solok.
Bappeda Sumbar telah mengusulkan agar menjadi prioritas utama untuk dibiayai Pemerintah Pusat dalam forum Rapat Koordinasi Teknis Perencanaan Pembangunan Nasional (Rakortekrenbang) di Surabaya akhir Februari 2024.
"Usulan itu disetujui oleh Bappenas dan Kementerian terkait dan sudah selesai dibahas pada 3 Mei 2024 di forum Musrenbangnas," katanya.
Status jalan tersebut adalah jalan nasional, maka proses pendanaannya harus diusulkan ke pusat melalui forum nasional bukan dengan rapat di daerah. "Jangan beretorika dengan rapat rapat lagi di daerah. Rakyat butuh solusi dan aksi cepat bukan rapat," katanya.
Berita Terkait
-
Pemerintah Pusat Bakal Atur Izin Tambang Galian C
-
Longsor Tambang Galian Gunung Kuda, Korban Meninggal Bertambah Jadi 17 Orang
-
Berapa UMP Sumbar 2025? Kenaikannya Tak Sampai Rp 200 Ribu!
-
Rekam Jejak AKBP Arief Mukti Kapolres Solok Selatan, Rumah Dinasnya Diberondong Peluru AKP Dadang
-
DOR! Kabag Ops Tembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, Polda Sumbar Bereaksi
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Nyeri Pinggang Menjalar hingga ke Kaki? Ini Tanda Bahaya yang Tidak Boleh Diabaikan
-
5 Tanda Tubuh Butuh Sudah Minta Istirahat, Jangan Abaikan Sebelum Burnout
-
Bukan Air Putih, 4 Minuman Ini Ramah Gula Darah Jika Dikonsumsi Malam Hari
-
Korban Penipuan Hanania Travel Bertambah Jadi 1.286 Orang, Kerugian Tembus Rp35,3 Miliar
-
Kabar Baik untuk Guru Madrasah, Insentif Non-ASN Mulai Cair Akhir Juni 2026