SuaraSumbar.id - Polisi mencatat sebanyak empat orang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke Malaysia. Tiga dari empat korban, berhasil kabur dan telah kembali pulang ke Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat (Sumbar).
Kasat Reskrim Polres Sijunjung, AKP Muhammad Yamin mengatakan , para korban ditipu dengan diimingi pekerjaan sebagai pelayan resto. Namun nyatanya dijadikan PSK.
"Ada empat orang, tiga yang berhasil kembali. Mereka kabur berbeda waktunya. Satu lagi masih di Malaysia," ujar Yamin, Rabu (24/4/2024).
Yamin menyebutkan, dalam kasus ini pihaknya telah menangkap dua orang pelaku. Mereka berinisial JR dan AB, memiliki peran masing-masing.
Menurut keterangan korban, lanjutnya, pelaku JR menawarkan pekerjaan dengan dijanjikan gaji sebesar Rp 15 juta per bulan. Kemudian, pelaku AB mengurus dalam hal akomodasi pengurusan paspor dan tiket keberangkatan.
"Menerima tawaran itu, pada tanggal 24 Maret 2024 korban bersama-sama dengan pelaku JR berangkat ke Malaysia dan dijemput oleh agency yang ada di Malaysia," ungkapnya.
"Pada saat tiba di Malaysia, korban tidak dipekerjakan pelayan resto sebagaimana dijanjikan, namun melainkan dipekerjakan sebagai wanita penghibur di tempat SPA," sambungnya.
Yamin menyebutkan, para korban juga diminta untuk mengirimkan foto selfi dengan menggunakan bra dan celana dalam. Foto-foto itu lalu dimasukkan ke dalam catalog dan aplikasi kencan.
"Karena sudah merasa ketakutan dan tidak tahan lagi, korban mencoba untuk menelfon keluarga yang berada di Indonesia dan mencoba untuk kabur dengan lari dari apartemen," kata dia.
Yamin menjelaskan, korban akhirnya berhasil kabur setelah mencari alasan untuk mencari makan ke luar apartemen. Selanjutnya, kabur mengunakan taksi.
"Korban diantar ke Kedutaan Indonesia. Selanjutnya korban, menelpon orang tua untuk dipesankan tiket kembali ke Padang," bebernya.
Pada 3 April 2024, korban kembali ke Padang dan dijemput oleh keluarga korban di Bandara International Minangkabau. Kasus ini terus diselidiki pihak kepolisian.
Parah pelaku dijerat Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar atau Tindak Pidana Perdagangan Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun.
Kontributor: Saptra S
Berita Terkait
-
Disiksa, WNI Korban TPPO Sindikat Scammer di Myanmar Terbanyak Asal Sumut, Segini Totalnya!
-
Ekspresi Bahagia WNI Korban TPPO Usai Pulang ke Indonesia
-
Perempuan Ikut Tren 'Kabur Aja Dulu' Disebut Lebih Rentan Jadi Korban TPPO
-
Ngeri! Setengah Juta Warga Indonesia Jadi Operator Judi Online di Filipina, Semua Korban TPPO?
-
Dilarang Salat, Korban Perdagangan Orang di Taiwan: Majikan Bilang 'Tuhan Kamu di Indonesia, Bukan di Sini
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Lancar Main Free Fire, Terbaik April 2025
-
9 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Lancar Main Game, Terbaik April 2025
-
Seharga Yamaha XMAX, Punya Desain Jet: Intip Kecanggihan Motor Listrik Masa Depan Ini
-
Demi Jay Idzes Merapat ke Bologna, Legenda Italia Turun Gunung
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
Terkini
-
Gempa 4,7 Magnitudo Guncang Kabupaten Agam, BMKG Ungkap Pemicunya
-
BRI UMKM EXPO(RT) 2025: Minyak Telon Aromatik Habbie Sukses, Meraih Rekor MURI
-
Tragis! Penumpang Bus ALS Meninggal di Dharmasraya, Saksi Ungkap Detik-Detik Terakhir!
-
Daftar 5 Ruas Tol Trans Sumatera Gratis Arus Balik Lebaran 2025, Tol Padang-Pekanbaru Paling Sibuk!
-
Kronologi Nenek dan 2 Cucu Hilang di Pantai Tiku Agam hingga Ditemukan Seperti Ini