SuaraSumbar.id - Wali Nagari (Kepala Desa) di Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar), diminta tak main-main dalam pengelolaan anggaran nagari. Sebab, ujung dari pekerjaan yang tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan adalah penjara.
"Baik bagi wali nagari definitif maupun yang ditunjuk sebagai penjabat dari aparatur sipil negara (ASN) jangan coba-coba selewengkan dana nagari. Kita tidak pandang bulu dalam hal penyimpangan," tegas Kepala Kejari Pasaman Barat, Muhammad Yusuf Putra, Minggu (21/4/2024).
Ia mengatakan dana nagari yang dikelola itu harus maksimal untuk kepentingan pembangunan nagari atau kepentingan masyarakat nagari.
"Jangan sampai ada penyimpangan dan penyalahgunaan dana nagari," katanya.
Pihaknya juga membuka ruang untuk berdiskusi dan melakukan sosialisasi terkait aturan penggunaan dana nagari agar tidak terjadi penyalahgunaan.
"Ada 90 nagari di Pasaman Barat saat ini. Hati-hati mengelola dana nagari. Jangan gunakan untuk kepentingan pribadi," tegasnya.
Menurutnya, peringatan itu perlu disampaikan karena pihaknya baru saja menahan mantan Wali Nagari Katiagan Kecamatan Kinali Sudimara Bin Sidi Baditek alias Buyung Ganto (SBG) yang sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2021 karena kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan Alokasi Dana Nagari Katiagan tahun anggaran 2013-2014.
Tersangka menggunakan dana itu yang seharusnya digunakan untuk biaya operasional nagari, belanja modal nagari, belanja modal barang dan jasa nagari, belanja bantuan ke lembaga adat serta organisasi pemuda setempat namun tersangka bersama bendahara inisial SY menggunakannya seolah-olah peminjaman.
"Uang itu dipinjam untuk kepentingan pribadi di tahun 2013 dan 2014. Totalnya sebesar Rp 288.908.773. Kemudian ditemukan pertanggungjawaban yang tidak sesuai dari hasil audit Inspektorat Pasaman Barat," katanya.
Sedangkan untuk tersangka kedua yang merupakan bendahara Nagari Katiagan inisial SY masih buronan.
"Kepada tersangka SY yang masih buron untuk segera menyerahkan diri. Kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka SY agar dapat melaporkannya ke pihak kejaksaan," harapnya. (Antara)
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 10 HP Midrange Terkencang Versi AnTuTu Maret 2025: Xiaomi Nomor 1, Dimensity Unggul
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
-
RESMI! Stadion Bertuah Timnas Indonesia Ini Jadi Venue Piala AFF U-23 2025
-
Jenazah Anak Kami Tak Bisa Pulang: Jerit Keluarga Ikhwan Warga Bekasi yang Tewas di Kamboja
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan NFC Terbaik April 2025, Praktis dan Multifungsi
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
Terkini
-
Banun Kinantan, Nama Bayi Harimau Sumatera yang Lahir di TMSBK Bukittinggi!
-
Klik Link DANA Kaget Aktif Hari Ini, Waspada Jebakan Penipu dan Ini Cara Amannya!
-
Kapan Tol Padang-Sicincin Beroperasi Penuh? Ini Jawabannya
-
DANA Kaget 18 April 2025: Siapa Cepat Dia Dapat, Klaim Saldo Gratis Sekarang!
-
Wacana Sumatera Barat Jadi Daerah Istimewa Minangkabau Menguat Lagi, Ini Alasan dan Dasarnya!