Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Sabtu, 30 Maret 2024 | 16:58 WIB
Ilustrasi penangkapan. [Suara.com/Eko Faizin]

SuaraSumbar.id - Dua pemuda di Kecamatan Lubuk Basung, Sumatera Barat (Sumbar), ditangkap saat sedang asyik bermain judi, Sabut (30/3/2024) sekitar pukul 01.00 WIB.

Kedua pemuda berinisial MA (21) dan RR (26) itu ditangkap di salah satu warung di Jorong Batu Hampar, Desa Kampuang Tangah,

Kasat Reskrim Polres Agam AKP Efrian Batiti mengatakan awalnya petugas menerima laporan tentang maraknya permainan judi jenis qiu-qiu.

"Petugas yang mendapat laporan melakukan penyelidikan ke lokasi untuk mencari kebenaran informasi yang dilaporkan," katanya, melansir Antara, Sabtu (30/3/2024).

Sampai di warung tersebut, petugas menemukan MA dan RR sedang asik bermain judi. Petugas kemudian menangkap dua pemuda itu.

"Petugas juga menyita uang taruhan judi Rp 120 ribu, 81 lembar kertas ceki dan 28 lembar kertas qiu-qiu," ungkapnya.

Kepada petugas, kedua pemuda itu mengaku bermain judi qiu-qiu dengan uang sebagai taruhannya. Kedua pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Agam untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," katanya.

Load More