Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Rabu, 20 Maret 2024 | 15:31 WIB
Petugas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Pasaman Barat saat mengamankan pelayan kafe di Jambak, Rabu (20/3/2024). [Dok.Antara]

Lalu kepada pemilik warung agar tidak menghidupkan televisi, playstation selama sholat tarawih pukul 18.00 WIB sampai 22. 00 WIB, kepada masyarakat tidak dibenarkan memperjualbelikan petasan yang bisa menganggu ibadah ramadhan, kepada warga masyarakat tidak dibenarkan membuka warung makan dan minuman selama ramadhan dan masyarakat diharapkan bisa menjaga keamanan dan ketertiban selama ramdhan.

Pihaknya akan terus melakukan patroli ke sejumlah rumah makan, restoran dan kafe nantinya apakah mereka mengindahkan surat edaran atau tidak. (Antara)

Load More