SuaraSumbar.id - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) membantah kabar yang menyebutkan bahwa Gubernur Sumbar Mahyeldi, melaporkan Bupati Solok Epyardi Asda ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI atas dugaan sejumlah pelanggaran.
Bantahan ditegaskan oleh Kepala Biro Administrasi Pimpinan Pemprov Sumbar, Mursalim. Menurutnya, informasi yang beredar di sejumlah pemberitaan tersebut tidak benar dan sarat kesalahpahaman.
"Kami pastikan informasi itu tidak benar. Gubernur (Mahyeldi) tidak pernah melakukan pelaporan terhadap siapa pun, jelas ya," tegas Mursalim, Selasa (19/3/2024).
Mursalim mengaku mengetahui duduk persoalan yang terjadi di Kabupaten Solok setelah mengkonfirmasinya kepada Biro Pemerintahan Pemprov Sumbar.
Persoalan yang diributkan Bupati Solok itu berawal dari surat Ketua DPRD Kabupaten Solok Dodi Hendra yang dialamatkan kepada Mendagri melalui Gubernur Sumbar.
Lantas, Selaku Wakil Pemerintah Pusat (GWPP) di daerah, tentu surat tersebut diteruskan Gubernur Sumbar kepada Kemendagri RI.
"Disini jelas ya, Gubernur hanya meneruskan bukan melaporkan," tegas Mursalim.
Jika surat tersebut ditujukan langsung kepada Gubernur, sambung Mursalim, tentu Pemprov Sumbar akan menindaklanjutinya dengan membentuk tim. Setelahnya, dilakukan pembinaan dan pengawasan (Binwas) ke daerah yang diduga bermasalah.
Lalu, jika benar ditemukan permasalahan, maka langkah selanjutnya akan diturunkan auditor Inspektorat guna melakukan pemeriksaan sampai nanti akhirnya menghasilkan sebuah keputusan.
Hanya saja, pendekatan di kasus di Kabupaten Solok berbeda. Sebab, surat Ketua DPRD Kabupaten Solok itu bukan ditujukan kepada Gubernur Sumbar, melainkan langsung kepada Mendagri RI.
Mursalim juga tidak mengetahui bagaimana respon Kemendagri RI terkait masalah tersebut. Kabarnya, sebelum membentuk tim, Kemendagri RI telah melakukan klarifikasi langsung kepada Ketua DPRD Kabupaten Solok.
"Dapat kita pahami bahwa turunnya tim Irjen Kemendagri, itu bukan atas permintaan Pemprov Sumbar. Clear ini ya. Lalu kenapa penanganannya tidak dilimpahkan ke Pemerintah Provinsi? Kita juga tidak mengerti, mungkin yang paling pas untuk menjawabnya adalah pihak Kemendagri," jelas Mursalim.
Berdasarkan kronologis tersebut, Mursalim kembali menegaskan bahwa Gubernur Sumbar hanya menjalankan fungsinya sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP). Ia berharap, masyarakat tidak salah dalam mengartikan alur birokrasi ini.
"Dalam persoalan ini, Gubernur hanya menjalankan fungsinya sebagai GWPP. Sehingga tidak relevan jika ini dikait-kait kan dengan hal lainnya," tegasnya.
Berita Terkait
-
Berapa UMP Sumbar 2025? Kenaikannya Tak Sampai Rp 200 Ribu!
-
Adu Kekayaan Vasko Ruseimy dan Ekos Albar, 2 Cawagub Sumbar Warga Jakarta dan Tak Memilih di Pilgub Sumbar 2024!
-
Beda Kekayaan Mahyeldi vs Epyardi Asda Bak Bumi dan Langit, Siapa Calon Gubernur Sumbar 2024 Paling Tajir?
-
KPU Warning Cagub Sumbar yang Berstatus Kepala Daerah: Wajib Cuti Pilkada 2024, Jangan Pakai Fasilitas Negara!
-
Gubernur Sumbar Desak Cabut Aturan Lepas Jilbab Paskibraka di IKN: Melecehkan Ajaran Agama dan Melanggar Konstitusi!
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Sumbar Kebanjiran Duit! Transfer Pusat Tembus Rp 13,87 Triliun, Tapi...
-
Semen Padang FC Makin Terpuruk, Kalah 0-2 dari Persita Tangerang
-
10 Vitamin Lansia Paling Bagus, Tetap Sehat dan Aktif di Usia Senja!
-
Bolehkan Zikir dengan Biji Tasbih? Ini Penjelasan Ulama
-
Benarkah Nasi Goreng Pemicu Keracunan MBG di Agam? Kepastian Masih Menunggu Hasil BPOM Padang