SuaraSumbar.id - Empat terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan objek wisata Sejuta Janjang di Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar), jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Padang, Kamis (29/2/2024).
Keempat terdakwa yakni Ilham sebagai konsultan pengawas dalam kasus tersebut. Kemudian Firdaus sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Bastian dan Mukhti Iliadi dari perusahaan PT Bangun Pratama sebagai pekerja pembangunan proyek Sejuta Janjang.
Sidang beragendakan pembacaan dakwaan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riki Supriadi Cs dihadapan keempat terdakwa yang didampingi masing-masing penasehat hukum.
Dalam dakwaan primer, perbuatan keempat terdakwa berdasarkan pasal 35 ayat (2) undang-undang nomor 46 tahun 2009 tentang pengadilan tindak korupsi, sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum.
Proyek pembangunan Sejuta Janjang tersebut dengan pagu anggaran sebesar Rp 4,2 miliar yang berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) tahun anggaran 2019. Para pelaku didakwa menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 553.656.004,10.
"Perbuatan terdakwa diancam pidana sesuai pasar 2 ayat (1) Jo Pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana," kata jaksa membacakan dakwaan salah satu terdakwa.
Hakim Ketua, Juandra didampingi Hendri Joni dan Said Hamrizal Zulfi sebagai hakim anggota, menanyakan sikap terdakwa terhadap dakwaan jaksa tersebut.
Terdakwa Ilham yang didampingi penasehat hukum (PH) Febriadi Nasir dan Yudhi Rahman membantah dakwaan JPU. Ia menilai dakwaan tidak jelas dan samar-samar.
"Kami menghormati proses persidangan. Kami membantah semua dakwaan terhadap klien kami dengan mengajukan bantahan (eksepsi)," kata Yudhi.
Selanjutnya, hakim menunda persidangan pada Selasa (5/3/2024) dengan agenda eksepsi yang dibacakan penasehat hukum tiga terdakwa.
Sementara untuk terdakwa Firdaus yang tidak ada pendampingan hukum, hakim akan menunjuk Peradi Padang untuk pendampingan sebagai penasehat hukum.
"Jika tidak ada pengajuan pendampingan dari pihak keluarga, kami meminta Peradi Padang yang sudah MoU dengan PN Padang untuk mendampingi terdakwa Pirdaus," kata Juandra.
Kontributor : B Rahmat
Berita Terkait
-
Ratusan Warga Mengungsi Malam Hari Usai Terjebak Banjir di Kabupaten Agam
-
Komisi III DPR RI Gelar RDPU Terkait Dugaan Korupsi Videografer Amsal Sitepu
-
Ratusan Rumah Luluh Lantak, Pemkab Agam Membutuhkan 525 Huntara Bagi Korban Banjir
-
Kisah Pria Sampai Sewa Alat Berat Sendiri, Demi Temukan Jasad Ibu yang Tertimbun Longsor di Agam
-
Update Terbaru Banjir Bandang dan Longsor Agam: 86 Orang Meninggal, 88 Orang Hilang, 2.500 Mengungsi
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
Terkini
-
BRI Raih Indonesia Sports Industry of the Year 2026
-
Ingin Pensiun Nyaman? Siapkan Dana Sejak Dini lewat BRI DPLK di BRImo
-
45 Kuda Raih Podium di IHR Merdeka Cup 2026, Disaksikan 18.000 Pengunjung
-
Inilah Cerita Tentang Dewi Natalia, Mantri BRI yang 15 Tahun Lawan Rentenir dan Dukung Pedagang
-
5 Tahun Holding Ultra Mikro, Perkuat Ekosistem UMKM