SuaraSumbar.id - Empat terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan objek wisata Sejuta Janjang di Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar), jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Padang, Kamis (29/2/2024).
Keempat terdakwa yakni Ilham sebagai konsultan pengawas dalam kasus tersebut. Kemudian Firdaus sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Bastian dan Mukhti Iliadi dari perusahaan PT Bangun Pratama sebagai pekerja pembangunan proyek Sejuta Janjang.
Sidang beragendakan pembacaan dakwaan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riki Supriadi Cs dihadapan keempat terdakwa yang didampingi masing-masing penasehat hukum.
Dalam dakwaan primer, perbuatan keempat terdakwa berdasarkan pasal 35 ayat (2) undang-undang nomor 46 tahun 2009 tentang pengadilan tindak korupsi, sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum.
Proyek pembangunan Sejuta Janjang tersebut dengan pagu anggaran sebesar Rp 4,2 miliar yang berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) tahun anggaran 2019. Para pelaku didakwa menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 553.656.004,10.
"Perbuatan terdakwa diancam pidana sesuai pasar 2 ayat (1) Jo Pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana," kata jaksa membacakan dakwaan salah satu terdakwa.
Hakim Ketua, Juandra didampingi Hendri Joni dan Said Hamrizal Zulfi sebagai hakim anggota, menanyakan sikap terdakwa terhadap dakwaan jaksa tersebut.
Terdakwa Ilham yang didampingi penasehat hukum (PH) Febriadi Nasir dan Yudhi Rahman membantah dakwaan JPU. Ia menilai dakwaan tidak jelas dan samar-samar.
"Kami menghormati proses persidangan. Kami membantah semua dakwaan terhadap klien kami dengan mengajukan bantahan (eksepsi)," kata Yudhi.
Selanjutnya, hakim menunda persidangan pada Selasa (5/3/2024) dengan agenda eksepsi yang dibacakan penasehat hukum tiga terdakwa.
Sementara untuk terdakwa Firdaus yang tidak ada pendampingan hukum, hakim akan menunjuk Peradi Padang untuk pendampingan sebagai penasehat hukum.
"Jika tidak ada pengajuan pendampingan dari pihak keluarga, kami meminta Peradi Padang yang sudah MoU dengan PN Padang untuk mendampingi terdakwa Pirdaus," kata Juandra.
Kontributor : B Rahmat
Berita Terkait
-
Detik-detik Warga Agam Bertemu Harimau Sumatera Saat Buru Babi, Tubuh Gemetar di Atas Pohon Setinggi 15 Meter!
-
Tak Sengaja Bertemu Harimau, Pemburu Babi di Agam Gemetaran di Atas Pohon 15 Meter
-
Skandal Bandung Smart City: KPK Dalami Aliran Dana ke DPRD, 9 Saksi Diperiksa
-
Gaya Dahlan Iskan saat Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi LNG
-
Terendus Aroma Korupsi di Proyek Investasi PGN: Siapkah BUMN Ini Dibersihkan?
Terpopuler
- PIK Tutup Jalan Akses Warga Sejak 2015, Menteri Nusron: Tanya Maruarar Sirait
- Honda PCX Jadi Korban Curanmor, Sistem Keyless Dipertanyakan
- Lolly Banjir Air Mata Penuh Haru saat Bertemu Adik-adiknya Lagi: Setiap Tahun Saya Tidak Pernah Tahu...
- Ketajaman Jairo Beerens: Bisa Geser Posisi Romeny, Struick hingga Jens Raven
- Tangis Indro Warkop Pecah Dengar Ucapan Anak Bungsu Dono Soal HKI: Ayah Kirim Uang Sekolah Walau Sudah Tiada!
Pilihan
-
Akhiri Piala Asia U-20 2025: Prestasi Timnas Indonesia U-20 Anjlok Dibanding Era STY
-
Bak Bumi dan Langit! Indra Sjafri Redup, Dua Orang Indonesia Ini Bersinar di Piala Asia U-20 2025
-
Megawati Hangestri Cetak 12 Poin, AI Peppers Tekuk Red Sparks 3-0
-
Pekerjaan Terakhir Brian Yuliarto, Mendikti Saintek Baru dengan Kekayaan Rp18 M
-
Sanken Tutup Pabrik di RI Juni 2025
Terkini
-
Strategi Songket PaSH Tingkatkan Penjualan: Terus Hadirkan Inovasi dan Adaptasi Pasar
-
Terungkap! Mayat Perempuan dalam Karung di Tanah Datar Pelajar MTSN, Bernama Cinta dan Bertato di Lengan Kiri!
-
Misteri Mayat Perempuan dalam Karung di Tanah Datar: Leher Bekas Dicekik, Punggung Bekas Dicakar!
-
Geger Penemuan Mayat Perempuan dalam Karung, Dibuang di Pinggir Jalan Tanah Datar!
-
Gunung Marapi Erupsi Lagi, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 700 Meter