SuaraSumbar.id - Empat terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan objek wisata Sejuta Janjang di Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar), jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Padang, Kamis (29/2/2024).
Keempat terdakwa yakni Ilham sebagai konsultan pengawas dalam kasus tersebut. Kemudian Firdaus sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Bastian dan Mukhti Iliadi dari perusahaan PT Bangun Pratama sebagai pekerja pembangunan proyek Sejuta Janjang.
Sidang beragendakan pembacaan dakwaan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riki Supriadi Cs dihadapan keempat terdakwa yang didampingi masing-masing penasehat hukum.
Dalam dakwaan primer, perbuatan keempat terdakwa berdasarkan pasal 35 ayat (2) undang-undang nomor 46 tahun 2009 tentang pengadilan tindak korupsi, sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum.
Proyek pembangunan Sejuta Janjang tersebut dengan pagu anggaran sebesar Rp 4,2 miliar yang berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) tahun anggaran 2019. Para pelaku didakwa menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 553.656.004,10.
"Perbuatan terdakwa diancam pidana sesuai pasar 2 ayat (1) Jo Pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana," kata jaksa membacakan dakwaan salah satu terdakwa.
Hakim Ketua, Juandra didampingi Hendri Joni dan Said Hamrizal Zulfi sebagai hakim anggota, menanyakan sikap terdakwa terhadap dakwaan jaksa tersebut.
Terdakwa Ilham yang didampingi penasehat hukum (PH) Febriadi Nasir dan Yudhi Rahman membantah dakwaan JPU. Ia menilai dakwaan tidak jelas dan samar-samar.
"Kami menghormati proses persidangan. Kami membantah semua dakwaan terhadap klien kami dengan mengajukan bantahan (eksepsi)," kata Yudhi.
Selanjutnya, hakim menunda persidangan pada Selasa (5/3/2024) dengan agenda eksepsi yang dibacakan penasehat hukum tiga terdakwa.
Sementara untuk terdakwa Firdaus yang tidak ada pendampingan hukum, hakim akan menunjuk Peradi Padang untuk pendampingan sebagai penasehat hukum.
"Jika tidak ada pengajuan pendampingan dari pihak keluarga, kami meminta Peradi Padang yang sudah MoU dengan PN Padang untuk mendampingi terdakwa Pirdaus," kata Juandra.
Kontributor : B Rahmat
Berita Terkait
-
Kasus Korupsi Kredit Sritex, Kejagung Kembali Sita Aset Eks Dirut Iwan Lukminto
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Usut Kasus Korupsi LNG, KPK Panggil Eks Komisaris dan Mantan Staf Ahli Dirut Pertamina
-
Detik-detik Warga Agam Bertemu Harimau Sumatera Saat Buru Babi, Tubuh Gemetar di Atas Pohon Setinggi 15 Meter!
-
Tak Sengaja Bertemu Harimau, Pemburu Babi di Agam Gemetaran di Atas Pohon 15 Meter
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
7 Tanda Tubuh Stres Gegara Olahraga Berlebihan, Bahaya Bagi Kesehatan!
-
7 Manfaat Rebusan Kunyit Jahe Sereh, Minuman Herbal untuk Jaga Daya Tahan Tubuh!
-
5 Cara Masak Mi Instan yang Sehat, Cita Rasa Tetap Menggugah!
-
Pembangunan Jalan Bypass Bukittinggi-Koto Baru Dilanjutkan, Solusi Atasi Kemacetan Parah!
-
Pemerintah Pusat Janji Kebut Pembangunan Flyover Sitinjau Lauik, Ini Kata Gubernur Sumbar