Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Rabu, 28 Februari 2024 | 08:21 WIB
Kejari Pasaman Barat menahan terdakwa otak tambang emas ilegal. [Dok.Antara]

Terdakwa secara bersama-sama dengan saksi inisial PHP, FM, APP, RP, S dan AFR yang berkas perkaranya terpisah pada Kamis 13 Oktober 2022 melakukan, menyuruh dan ikut serta penambangan emas tanpa izin di pinggir aliran sungai Rimbo Janduang.

"Untuk terdakwa lainnya divonis bersalah dan telah menjalani hukuman," katanya. (Antara)

Load More