SuaraSumbar.id - Seorang pria di Padang, Sumatera Barat (Sumbar), inisial D (47) dibekuk polisi karena diduga menyetubuhi anak kandungnya yang berusia 13 tahun.
Dalam aksinya, D mengancam tidak akan memberi uang makan jika korban mengadu kepada siapapun.
Ibu korban kemudian melaporkan kejadian yang dialami anaknya ke Polresta Padang. Petugas yang menerima laporan lalu melakukan penyelidikan dan menangkap D.
"Pelaku ditangkap di rumah kontrakannya di Kelurahan Lambung Bukit, Kecamatan Pauh, pada Jumat 23 Februari 2024," kata Kasi Humas Polresta Padang Ipda Yanti Delfina, Minggu (25/2/2024).
Dari pemeriksaan, kata Yanti, pelaku mengaku telah penyetubuhi putrinya sebanyak dua kali. Aksi pertama berlangsung pada November 2023.
"Pelaku lalu menyetubuhi korban di rumah kontrakannya pada Minggu 11 Februari 2024," ujarnya.
Dirinya menjelaskan orang tua korban bercerai pada tahun 2018. Korban tinggal bersama ayahnya (pelaku). Perbuatan pelaku diketahui ketika korban libur sekolah ke rumah ibunya.
"Ibu korban curiga karena anaknya sering melamun. Korban mengaku bahwa ia telah disetubuhi ayahnya," cetusnya.
"Kepada ibunya, korban mengaku diancam oleh ayahnya dan tidak akan diberi uang jika mengadu kepada orang lainnya," sambungnya.
Kekinian pelaku mendekam di sel tahanan Polresta Padang. Ia dipersangkakan dengan Pasal 81 Ayat (1), (2),(3) Jo Pasal 76D UU RI No.17 tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No1 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No.23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.
Berita Terkait
-
Sate Padang Bundo Kanduang, Rasa Asli Minangkabau yang Menggoda Selera
-
Kekayaan Jonatan Christie, Viral Bagi-bagi Takjil Nasi Padang Sultan saat Ramadan
-
PT KAI Datangkan 12 Unit Kereta Baru untuk Perkuat KA Pariaman Ekspres
-
6 Fakta Banjir Padang Sidempuan: Ada Korban Meninggal Dunia, Infrastruktur Rusak
-
5 Artis yang Berbisnis Nasi Padang, Enak Beneran Atau Cuma Modal Nama? Ini Review Jujurnya
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
Gaikindo Peringatkan Prabowo soal TKDN: Kita Tak Ingin Industri Otomotif Indonesia Ambruk!
-
Piala Dunia U-17 2025: Perlunya Tambahan Pemain Diaspora di Timnas Indonesia U-17
-
Perhatian! Harga Logam Mulia Diprediksi Akan Terus Alami Kenaikan
-
Baru Masuk Indonesia, Xpeng Diramalkan Segera Gulung Tikar
-
Profil Helmy Yahya yang Ditunjuk Dedi Mulyadi jadi Komisaris Independen Bank BJB
Terkini
-
Tragis! Bocah 11 Tahun Ditemukan Meninggal di Sungai Kalumpang Padang, Ini Kronologinya
-
DANA Kaget 16 April 2025: Buruan Klaim! Saldo Gratis Menantimu
-
Kejutan Saldo DANA Gratis Hari Ini, Cek Link Resmi DANA Kaget Sebelum Kehabisan!
-
Petani di Sumbar Diminta Tanam Padi Serentak, Apa Manfaatnya?
-
Pemkab Padang Pariaman Batasi Jam Operasional Hiburan Malam, MUI Beri Dukungan Penuh!