Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Kamis, 22 Februari 2024 | 20:03 WIB
Kapolres Padang Pariaman AKBP Ahmad Faisol. [Dok.Istimewa]

Terhadap orang yang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan hingga mengakibatkan kecelakaan atau kerugian harta benda, dapat dipidana penjara paling lama delapan tahun (Pasar 437 ayat (2) UU No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

Kontributor : B Rahmat

Load More