Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Sabtu, 20 Januari 2024 | 13:13 WIB
Ilustrasi Sabu. [Antara]

Ketiganya dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun penjara.

Load More