SuaraSumbar.id - Calon Wakil Presiden (cawapres) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menanggapi pemasangan baliho Prabowo-Gibran di tulisan "Welcome to Batam" yang menjadi landmark atau markah tanah Kota Batam.
Cak Imin mengingatkan aparatur negara baik Polri, TNI, pemerintah, dan penyelenggara pemilu, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) agar tetap menjaga netralitas.
"Kepada aparat polisi, pemda, Bawaslu, KPU, TNI, betul-betul diharapkan netralitasnya, karena pemilu ini untuk kepentingan nasional," kata Muhaimin dalam kunjungannya di kampung nelayan di Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara pada Selasa (2/1/2024).
Ia menjelaskan, kampanye bukan hanya untuk kepentingan partai politik atau calon presiden, tetapi untuk kepentingan nasional sehingga sangat penting untuk menjaga proses demokrasi yang berintegritas dan tidak melanggar aturan.
Baca Juga: Ditanya Saat Live TikTok, Harga Kacamata Anies Baswedan Terungkap: Under Rp 1 Juta
Dia menilai jika memang agenda atau aktivitas pendukung kampanye dilakukan di ruang publik maka penyelenggara pemilu atau pihak terkait harus berlaku adil, sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan sepihak.
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu terus mengimbau agar semua pihak bersama-sama menjaga proses pemilu tetap kondusif.
"Jika memang ada pelanggaran maka sudah seharusnya ditindak dengan tegas oleh Bawaslu," tutur dia.
Pemasangan baliho Prabowo-Gibran di tulisan "Welcome to Batam" yang menjadi landmark atau markah tanah Kota Batam sempat terpasang beberapa hari sebelum pergantian tahun dan menjadi viral di media sosial.
Merespons hal itu, Bawaslu sempat berkoordinasi dengan Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran untuk wilayah Kepulauan Riau.
Baca Juga: Acara Desak Anies di Tanah Datar Sumbar Dipindah, Tak Dapat Izin?
Namun, Bawaslu justru mendapatkan informasi bahwa TKD mengeklaim sudah mendapatkan izin oleh pemerintah daerah untuk memasang baliho.
Menanggapi informasi itu, Bawaslu langsung mencopot baliho bergambar Prabowo-Gibran itu, karena dinilai melanggar aturan PKPU Nomor 20 Tahun 2023 yang menjelaskan bahwa fasilitas pemerintah hanya bisa digunakan untuk tempat kampanye tanpa dipasangi atribut kampanye. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Harga Tiket Pesawat Medan-Batam Terkini, Sempat Rp17 Jutaan Sekali Terbang
-
Harga Tiket Pesawat Medan-Batam Tembus Rp17 Jutaan, ke Jepang Cuma Rp5 Juta
-
Rp17 Juta untuk Tiket Pesawat Domestik? Pemudik Meradang Lihat Harga Pasca Lebaran
-
Geleng-Geleng Kepala, Tiket Medan-Batam Lebih Mahal dari Terbang ke Eropa: Nyaris Rp18 Juta
-
Harga Tiket Pesawat Medan-Batam Nyaris Rp18 Juta Sekali Penerbangan
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
- Kata Anak Hotma Sitompul Soal Desiree Tarigan dan Bams Datang Melayat
Pilihan
-
Pembayaran Listrik Rumah dan Kantor Melonjak? Ini Daftar Tarif Listrik Terbaru Tahun 2025
-
AS Soroti Mangga Dua Jadi Lokasi Sarang Barang Bajakan, Mendag: Nanti Kita Cek!
-
Kronologi Anggota Ormas Intimidasi dan Lakukan Pemerasan Pabrik di Langkat
-
Jantung Logistik RI Kacau Balau Gara-gara Pelindo
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
Terkini
-
PSU Pilkada Pasaman 2024 Diklaim Lancar, Rekapitulasi Digelar Minggu 20 April 2025!
-
Misteri Mayat di Bukittinggi Terungkap! CCTV Ungkap Detik-Detik Terakhir Korban Asal Lubuk Linggau
-
Link Resmi Saldo Gratis DANA Kaget, Masih Aktif hingga Siang ini, Buruan Klaim!
-
Kejutan Saldo Gratis DANA Kaget, Sabtu 19 April 2025: Siapa Cepat Dapat Cuan!
-
Banun Kinantan, Nama Bayi Harimau Sumatera yang Lahir di TMSBK Bukittinggi!