Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Selasa, 02 Januari 2024 | 22:24 WIB
Ilustrasi cawapres nomor urut satu Muhaimin Iskandar. Respons Cak Imin mengenai baliho Prabowo-Gibran di landmark Kota Batam. [Suara.com/Alfian Winanto]

Menanggapi informasi itu, Bawaslu langsung mencopot baliho bergambar Prabowo-Gibran itu, karena dinilai melanggar aturan PKPU Nomor 20 Tahun 2023 yang menjelaskan bahwa fasilitas pemerintah hanya bisa digunakan untuk tempat kampanye tanpa dipasangi atribut kampanye. (ANTARA)

Load More