SuaraSumbar.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) akan merekrut sebanyak 122.983 petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) untuk menyukseskan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
"Jumlah KPPS sebanyak 122.983 orang dan 35.138 personel linmas untuk pelaksanaan Pemilu 2024," kata anggota KPU Sumbar, Jons Manedi, dikutip dari Antara, Rabu (13/12/2023).
Pendaftaran anggota KPPS telah dibuka KPU kabupaten dan kota sejak Senin (11/12/2023) dan ditutup pada tanggal 15 Desember 2023.
Masa kerja petugas KPPS hanya satu bulan, mulai 25 Januari sampai 25 Februari 2024.
"Pada Pemilu 2024 gaji petugas KPPS mengalami kenaikan bila dibandingkan dengan Pemilu 2019. Gaji ketua KPPS pada Pemilu 2024 naik menjadi Rp1,2 juta dari sebelumnya Rp550 ribu," sebut dia.
Untuk gaji anggota KPPS juga naik dari Rp500 ribu menjadi Rp1,1 juta. Selanjutnya gaji personel linmas juga mengalami kenaikan dari Rp500 ribu menjadi Rp700 ribu.
Tugas KPPS pada Pemilu 2024 diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilihan Umum, dan Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Wali Kota/Wakil Wali Kota.
Dalam Pasal 30 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 disebutkan bahwa sejumlah tugas KPPS, di antaranya mengumumkan daftar pemilih tetap di tempat pemungutan suara (TPS), menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta pemilu yang hadir dan pengawas TPS, melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
Selain itu, membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta pemilu, melaksanakan tugas lain yang diberikan KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, panitia pemilihan kecamatan (PPK), dan panitia pemungutan suara (PPS) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Tugas selanjutnya, kata dia, menyampaikan surat pemberitahuan kepada pemilih sesuai dengan daftar pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS, melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan, dan menyampaikan surat pemberitahuan pemungutan suara yang tidak terdistribusi kepada PPS. (Antara)
Berita Terkait
-
KPPS Diduga Coblos Surat Suara, Saksi RK-Suswono Minta KPU DKI Jakarta Gelar PSU
-
Belum Terima Rekomendasi Bawaslu Surat Suara Tercoblos di Jaktim, KPU DKI Akan Lanjutkan Rekapitulasi Tingkat Provinsi
-
KPU Pastikan Anggota KPPS Meninggal dan yang Kecelakaan Kerja akan Diberi Santunan
-
KPU: 6 Petugas KPPS Meninggal, 115 Orang Sakit Saat Tugas Pilkada 2024
-
Klaim Telah Beri Santunan, KPU Ungkap Detik-detik Wafatnya Anggota KPPS saat Jaga TPS di Penjaringan
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Tipe SUV Juni 2025: Harga di Bawah 80 Juta, Segini Pajaknya
- 36 Kode Redeem FF Max Terbaru 5 Juni: Klaim Ribuan Diamond dan Skin Senjata Apik
- 6 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Tranexamic Acid: Atasi Flek Hitam & Jaga Skin Barrier!
Pilihan
-
Daster Bukan Simbol Kemalasan: Membaca Ulang Makna Pakaian Perempuan
-
Daftar 5 Sepatu Olahraga Pilihan Dokter Tirta, Brand Lokal Kualitas Internasional
-
10 Mobil Bekas Punya Kabin Luas: Harga di Bawah Rp100 Juta, Muat Banyak Keluarga
-
Daftar 5 Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah, Solusi Dana Cepat Tanpa Takut Ditipu!
-
Hadapi Jepang, Patrick Kluivert Akui Timnas Indonesia Punya Rencana Bagus
Terkini
-
Tragedi Idul Adha: Jafar Meninggal Usai Ditendang Sapi Kurban
-
Pemkab Padang Pariaman: 1.500 Hewan Kurban Dipotong pada Idul Adha 1446 H
-
Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 40 Kilogram Sabu Jaringan Aceh-Banten
-
Tragis! Petani di Agam Tewas Terjebak dalam Kebakaran Rumah Jelang Idul Adha 2025
-
7 Cara Hindari Covid-19 Saat Libur Panjang, Waspadai Kerumunan!