SuaraSumbar.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) akan merekrut sebanyak 122.983 petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) untuk menyukseskan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
"Jumlah KPPS sebanyak 122.983 orang dan 35.138 personel linmas untuk pelaksanaan Pemilu 2024," kata anggota KPU Sumbar, Jons Manedi, dikutip dari Antara, Rabu (13/12/2023).
Pendaftaran anggota KPPS telah dibuka KPU kabupaten dan kota sejak Senin (11/12/2023) dan ditutup pada tanggal 15 Desember 2023.
Masa kerja petugas KPPS hanya satu bulan, mulai 25 Januari sampai 25 Februari 2024.
"Pada Pemilu 2024 gaji petugas KPPS mengalami kenaikan bila dibandingkan dengan Pemilu 2019. Gaji ketua KPPS pada Pemilu 2024 naik menjadi Rp1,2 juta dari sebelumnya Rp550 ribu," sebut dia.
Untuk gaji anggota KPPS juga naik dari Rp500 ribu menjadi Rp1,1 juta. Selanjutnya gaji personel linmas juga mengalami kenaikan dari Rp500 ribu menjadi Rp700 ribu.
Tugas KPPS pada Pemilu 2024 diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilihan Umum, dan Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Wali Kota/Wakil Wali Kota.
Dalam Pasal 30 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 disebutkan bahwa sejumlah tugas KPPS, di antaranya mengumumkan daftar pemilih tetap di tempat pemungutan suara (TPS), menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta pemilu yang hadir dan pengawas TPS, melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
Selain itu, membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta pemilu, melaksanakan tugas lain yang diberikan KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, panitia pemilihan kecamatan (PPK), dan panitia pemungutan suara (PPS) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Tugas selanjutnya, kata dia, menyampaikan surat pemberitahuan kepada pemilih sesuai dengan daftar pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS, melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan, dan menyampaikan surat pemberitahuan pemungutan suara yang tidak terdistribusi kepada PPS. (Antara)
Berita Terkait
-
KPPS Diduga Coblos Surat Suara, Saksi RK-Suswono Minta KPU DKI Jakarta Gelar PSU
-
Belum Terima Rekomendasi Bawaslu Surat Suara Tercoblos di Jaktim, KPU DKI Akan Lanjutkan Rekapitulasi Tingkat Provinsi
-
KPU Pastikan Anggota KPPS Meninggal dan yang Kecelakaan Kerja akan Diberi Santunan
-
KPU: 6 Petugas KPPS Meninggal, 115 Orang Sakit Saat Tugas Pilkada 2024
-
Klaim Telah Beri Santunan, KPU Ungkap Detik-detik Wafatnya Anggota KPPS saat Jaga TPS di Penjaringan
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
Terkini
-
Bandara Internasional Minangkabau Layani 33 Penerbangan Sehari, Didominasi Rute Jakarta
-
Rekayasa Arus Sumbar-Riau Diperpanjang hingga Malam Ini, Polisi Fokus Antisipasi Lonjakan Arus Balik
-
Gunung Marapi Erupsi Lagi, Aktivitas Vulkanik Terekam Dua Kali Sehari
-
Auditor Teddy Bebas di Kasus Korupsi Dana Trans Padang, 2 Ahli Nyatakan Putusan Vonis Sudah Tepat
-
Libur Lebaran 2026, Istano Basa Pagaruyung Diserbu Wisatawan hingga Tembus 10 Ribu Pengunjung Sehari