SuaraSumbar.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) akan merekrut sebanyak 122.983 petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) untuk menyukseskan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
"Jumlah KPPS sebanyak 122.983 orang dan 35.138 personel linmas untuk pelaksanaan Pemilu 2024," kata anggota KPU Sumbar, Jons Manedi, dikutip dari Antara, Rabu (13/12/2023).
Pendaftaran anggota KPPS telah dibuka KPU kabupaten dan kota sejak Senin (11/12/2023) dan ditutup pada tanggal 15 Desember 2023.
Masa kerja petugas KPPS hanya satu bulan, mulai 25 Januari sampai 25 Februari 2024.
"Pada Pemilu 2024 gaji petugas KPPS mengalami kenaikan bila dibandingkan dengan Pemilu 2019. Gaji ketua KPPS pada Pemilu 2024 naik menjadi Rp1,2 juta dari sebelumnya Rp550 ribu," sebut dia.
Untuk gaji anggota KPPS juga naik dari Rp500 ribu menjadi Rp1,1 juta. Selanjutnya gaji personel linmas juga mengalami kenaikan dari Rp500 ribu menjadi Rp700 ribu.
Tugas KPPS pada Pemilu 2024 diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilihan Umum, dan Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Wali Kota/Wakil Wali Kota.
Dalam Pasal 30 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 disebutkan bahwa sejumlah tugas KPPS, di antaranya mengumumkan daftar pemilih tetap di tempat pemungutan suara (TPS), menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta pemilu yang hadir dan pengawas TPS, melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
Selain itu, membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta pemilu, melaksanakan tugas lain yang diberikan KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, panitia pemilihan kecamatan (PPK), dan panitia pemungutan suara (PPS) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Tugas selanjutnya, kata dia, menyampaikan surat pemberitahuan kepada pemilih sesuai dengan daftar pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS, melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan, dan menyampaikan surat pemberitahuan pemungutan suara yang tidak terdistribusi kepada PPS. (Antara)
Berita Terkait
-
KPPS Diduga Coblos Surat Suara, Saksi RK-Suswono Minta KPU DKI Jakarta Gelar PSU
-
Belum Terima Rekomendasi Bawaslu Surat Suara Tercoblos di Jaktim, KPU DKI Akan Lanjutkan Rekapitulasi Tingkat Provinsi
-
KPU Pastikan Anggota KPPS Meninggal dan yang Kecelakaan Kerja akan Diberi Santunan
-
KPU: 6 Petugas KPPS Meninggal, 115 Orang Sakit Saat Tugas Pilkada 2024
-
Klaim Telah Beri Santunan, KPU Ungkap Detik-detik Wafatnya Anggota KPPS saat Jaga TPS di Penjaringan
Terpopuler
- Bukan Jay Idzes, Pemain Keturunan Indonesia Resmi Gabung ke AC Milan Dikontrak 1 Tahun
- Roy Suryo Desak Kejari Jaksel Tangkap Silfester Matutina: Kalau Sudah Inkrah, Harus Dieksekusi!
- Skincare Reza Gladys Dinyatakan Ilegal, Fitri Salhuteru Tampilkan Surat Keterangan Notifikasi BPOM
- Selamat Datang Jay Idzes! Klub Turin Buka Pintu untuk Kapten Timnas Indonesia
- Jelajah Rasa Nusantara dengan Promo Spesial BRImo di Signature Partner BRI
Pilihan
-
Daftar 5 Sepatu Lokal untuk Lari Harian, Nyaman dan Ringan Membentur Aspal
-
Aremania Wajib Catat! Manajemen Arema FC Tetapkan Harga Tiket Laga Kandang
-
Kevin Diks Menggila di Borussia-Park, Cetak Gol Bantu Gladbach Hajar Valencia 2-0
-
Calvin Verdonk Tergusur dari Posisi Wingback saat NEC Hajar Blackburn
-
6 Smartwatch Murah untuk Gaji UMR, Pilihan Terbaik Para Perintis 2025
Terkini
-
Kasus Penyegelan Kantor KONI Sumbar: Berujung ke Ranah Hukum, Polisi Dalami
-
Bersama BRI, UMKM Aiko Maju Layani 2.400 Siswa Program MBG di Kepulauan Siau
-
Bantah 17 Mahasiswa KKN Unand Hilang di Limapuluh Kota: Sedang Survei Perkebunan Kopi!
-
Forum KONI se-Sumbar Kecam Penyegelan KONI Sumbar: Dukung Proses Hukum dan Legalitas Kepengurusan!
-
Tol Padang-Sicincin Resmi Berbayar Mulai 2 Agustus 2025, Berapa Tarifnya?