Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Rabu, 29 November 2023 | 16:16 WIB
Ilustrasi mayat (Envato)

SuaraSumbar.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar), mendorong ahli waris untuk mengurus akte kematian keluarga yang telah meninggal dunia dan terdata dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024.

Koordinator Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Agam, Lizawati Fitri mengatakan, pengurusan akte kematian tersebut tidak sulit dan bisa dilakukan secara online.

"Pengurusan bisa secara online atau mengurus di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Agam," katanya, Rabu (29/11/2023).

Ia mengatakan, saat ini ada sebanyak 655 pemilih meninggal dunia setelah DPT ditetapkan KPU Agam.

Dari 655 pemilih itu, tambahnya, 244 pemilih telah memiliki akte kematian dan 411 belum. Data itu berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu setempat.

"Data Bawaslu tersebut telah kita sampaikan ke Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk mencari pemilih meninggal dunia. Kita juga menyosialisasikan kepada warga untuk mengurus akte kematian bagi keluarga yang telah meninggal dunia," katanya.

Ia menambahkan, KPU Agam juga melakukan kerjasama dengan Bawaslu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Agam.

Sepanjang pemilih yang meninggal dunia memiliki akte kematian, maka nama pemilih itu bakal ditandai nantinya atau status tidak memenuhi syarat.

"Ini bentuk antisipasi kita agar tidak disalahgunakan nantinya saat pemilihan nanti," katanya.

Ia mengakui, KPU Agam juga telah berkoordinasi dengan Polres dan Dandim terkait masyarakat beralih status dari TNI dan Polri menjadi warga sipil atau masyarakat yang menjadi anggota TNI dan Polri.

Pemutakhiran pemilih tersebut terus dilakukan dan termasuk mengakomodir pemilih yang bakal pindah memilih. (Antara)

Load More