SuaraSumbar.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar), kembali menetapkan satu tersangka dugaan kasus korupsi proyek pembangunan objek wisata Sajuta Janjang di Pakan Sinayan, Kecamatan Banuhampu, Kamis (23/11/2023). Sebelumnya, jaksa juga telah menetapkan tiga tersangka.
Kepala Kejari Agam, Burhan mengatakan, pihaknya menetapkan tersangka inisial I sebagai inspector pada CV Arcy. "I merupakan konsultan pengawas pada pekerjaan pembangunan objek wisata Sajuta Janjang di Pakan Sinayan tahun anggaran 2019. Tersangka kami tahan di Rutan selama 20 hari ke depan terhitung 23 November 2023," katanya, dikutip dari Antara, Jumat (24/11/2023).
Menurutnya, peran dilakukan oleh inspector terkait tidak selesainya pekerjaan sebagaimana mestinya sesuai kontrak kerja, karena tanggung jawab pengawas adalah memastikan pekerjaan dilaksanakan pelaksana atau penyedia sesuai kontrak.
Sesuai audit BPK RI, tambahnya, ada kekurangan volume pekerjaan, sehingga terjadi kerugian negara sebesar Rp 553 juta. "Tentu kerugian negara tersebut termasuk bagian dari pengawasan yang dilakukannya," katanya.
Ia menambahkan, penerapan hukuman I sama dengan tiga tersangka lainnya dengan inisial P sebagai pejabat pembuat komitmen, MI selalu Direktur PT BJP dan B selaku pelaksana pekerjaan yang ditetapkan pada Kamis (16/11).
Penyidik menyangkakan primer Pasal 2 ayat 1 Subsider Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
"Pelimpahan tersangka ini secepat mungkin kita lakukan ke Pengadilan Tipikor Padang, ketika pemeriksaan dan pemerkasan sudah selesai dilakukan," katanya.
Ia mengakui, penyidik Kejari Agam memeriksa beberapa orang setelah tiga tersangka ditetapkan. Mereka diperiksa statusnya sebagai saksi, tersangka dan bahkan ahli.
"Siapapun terkait dalam pekerjaan ini, ketika cukup alat bukti akan ditetapkan sebagai tersangka," katanya.
Berita Terkait
-
Usut Kasus Korupsi LNG, KPK Panggil Eks Komisaris dan Mantan Staf Ahli Dirut Pertamina
-
Detik-detik Warga Agam Bertemu Harimau Sumatera Saat Buru Babi, Tubuh Gemetar di Atas Pohon Setinggi 15 Meter!
-
Tak Sengaja Bertemu Harimau, Pemburu Babi di Agam Gemetaran di Atas Pohon 15 Meter
-
Skandal Bandung Smart City: KPK Dalami Aliran Dana ke DPRD, 9 Saksi Diperiksa
-
Gaya Dahlan Iskan saat Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi LNG
Terpopuler
- Kopi & Matcha: Gaya Hidup Modern dengan Sentuhan Promo Spesial
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Breaking News! Keponakan Prabowo Ajukan Pengunduran Diri Sebagai Anggota DPR RI Gerindra, Ada Apa?
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
- Patrick Kluivert Senyum Nih, 3 Sosok Kuat Calon Menpora, Ada Bos Eks Klub Liga 1
Pilihan
-
Derby Manchester Dalam 3 Menit: Sejarah, Drama, dan Persaingan Abadi di Premier League
-
Disamperin Mas Wapres Gibran, Korban Banjir Bali Ngeluh Banyak Drainase Ditutup Bekas Proyek
-
Ratapan Nikita Mirzani Nginep di Hotel Prodeo: Implan Pecah Sampai Saraf Leher Geser
-
Emil Audero Jadi Tembok Kokoh Indonesia, Media Italia Sanjung Setinggi Langit
-
KPK Bongkar Peringkat Koruptor: Eselon dan DPR Kejar-kejaran, Swasta Nomor Berapa?
Terkini
-
Kapan Cair Subsidi Gaji Pekerja di Bawah Rp 10 Juta? Ini Penjelasan Pemerintah
-
Siapa Avishkar Raut? Jai Nepal yang Pidatonya Mengguncang Semangat Gez Z hingga PM Nepal Mundur!
-
BRI dan Medco E&P Kolaborasi, 46 UMKM Potensi Siap Meroket
-
Sinergi BRI dengan Imigrasi & Pemasyarakatan, Hadirkan BLK bagi Warga Binaan Nusakambangan
-
Semen Padang FC Kalah 1-2 dari PSBS Biak di Stadion Agus Salim Padang