SuaraSumbar.id - Tim Pemenangan Irman Gusman Center akan menggugat KPU RI ke Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN) gegara Irman Gusman dicoret sebagai calon anggota DPD RI 2024-2029 pada Daftar Calon Tetap (DCT) di KPU Sumatera Barat (Sumbar).
Tuntutan itu akan dilayangkan ke PTUN jika proses sidang ajudikasi di Bawaslu RI menolak tuntutan Irman Gusman.
Diketahui, sidang ajudikasi berlangsung hari ini, Senin (13/11/2023). Sebelumnya, dua kali telah dilakukan mediasi, namun tidak menemukan kesepakatan atau gagal.
“Karena itu kami tuntut, kami lawan, pertama tentu mediasi, dan sudah gagal. Kemudian sekarang kami lagi berproses di Bawaslu, habis ini jika gagal juga, kami akan ke PTUN,” ujar Ketua Tim Pemenangan Irman Gusman Center, Marhardi Efendi, Senin (13/11/2023).
Selain akan ke PTUN, Marhardi menambahkan, pihaknya melaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP). Laporan ini perihal dugaan pelanggar kode etik anggota KPU Sumatera Barat (Sumbar).
“Kemudian persoalan etika atau etik anggota KPU Sumbar, kami sedang memproses di DKPP. Apakah bersalah atau tidak bersalah kita tunggu hasil itu,” kata dia.
Tim Pemenangan Irman Gusman Center yakin degan hasil yang diharapkan dari semua gugatan yang sedang berproses. “Tapi yakinlah sekarang semuanya berproses, Irman Gusman Center yakin 95 persen Pak Irman tetap menjadi calon DPD RI 2024,” ungkapnya.
“Logika hukumnya, tidak mungkin seseorang dihukum dua kali, tidak mungkin menghukum atau membuang seseorang tanpa PKPU, hanya surat dinas. Surat dinas itu juga katanya mempedomani,” sambung Marhardi.
Sebelumnya, dicoretnya Irman Gusman dari DCT sebagai tindak lanjut Surat Dinas KPU RI Nomor 1096 Perihal Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Agung.
Melalui surat tersebut, KPU Provinsi diperintahkan untuk mempedomani Putusan MA Nomor 28 Tahun 2023 pada masa penyusunan Daftar Calon Tetap DPD.
Menurut Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar, Ory Sativa Sya'ban, setidaknya ada dua dokumen Irman Gusman yang diverifikasi kembali. Di antaranya putusan pengadilan yang bersifat inkrah dan surat keterangan kalapas Kelas 1 Suka Miskin Bandung.
“Pada dokumen putusan pengadilan tersebut, yang bersangkutan termasuk kedalam kategori mantan terpidana yang dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 lima tahun atau lebih,” kata Ory, Selasa (31/10/2023).
Berdasarkan ketentuan pasal 15 ayat (1) huruf g, syarat calon anggota DPD di antaranya adalah tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang inkrah karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang inkrah dan secara jujur terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.
Di sisi lain, dalam Surat Keterangan Kepala Lapas Kelas 1A Suka Miskin, Irman Gusman dinyatakan bebas terhitung tanggal 26 September 2019, artinya hingga hari terakhir masa penerimaan pendaftaran, belum memenuhi masa jeda 5 tahun sebagaimana dipersyaratkan.
Sebelumnya, Irman Gusman dinyatakan memenuhi syarat dan ditetapkan KPU RI dalam DCS DPD dapil Sumbar, dikerenakan dalam putusan pengadilan dimaksud. Irman Gusman juga dijatuhi hukuman tambaham berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 Tahun.
Tag
Berita Terkait
-
KPU Tetapkan Hasil PSU DPD RI Sumbar: Eks Koruptor Irman Gusman Lolos ke Senayan
-
KPU Umumkan DCT DPD RI untuk PSU di Dapil Sumbar, Ada Nama Irman Gusman
-
Sosok Irman Gusman, Eks Napi Korupsi yang Dapat Kado dari MK Pemungutan Suara Pileg Ulang DPD Sumbar
-
Demi Gaji Segini, Irman Usman Gigih Tuntut MK sampai Dikabulkan Pemungutan Ulang DPD RI Sumbar
-
Gugatan Dikabulkan: Irman Gusman Wajib Jujur Pernah jadi Napi, MK Perintahkan KPU Gelar PSU di Sumbar
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- 15 Kode Redeem FF Terbaru 27 September 2026, Lengkap Trik Jitu Dapatkan Bundle Sasuke
- 9 Bedak Padat dan Tabur Terbaik di Indomaret di Bawah 50 Ribu
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
Terkini
-
Mau Tukar Valas Sebelum ke Luar Negeri? Cek Lokasi BRI Money Changer Terdekat
-
Penertiban Warung Diduga Jual Minol di Padang, Dua Anggota Satpol PP Terluka
-
Serunya Pestapora 2026 Bareng BRImo, Hadir dengan Ragam Program Menarik
-
Korban Terakhir Banjir Bandang Solok Ditemukan Meninggal, Operasi SAR Dihentikan
-
Tinjau Lokasi Banjir Bandang Solok, Gibran Pastikan Keselamatan dan Kebutuhan Warga Terpenuhi