SuaraSumbar.id - Tim Pemenangan Irman Gusman Center akan menggugat KPU RI ke Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN) gegara Irman Gusman dicoret sebagai calon anggota DPD RI 2024-2029 pada Daftar Calon Tetap (DCT) di KPU Sumatera Barat (Sumbar).
Tuntutan itu akan dilayangkan ke PTUN jika proses sidang ajudikasi di Bawaslu RI menolak tuntutan Irman Gusman.
Diketahui, sidang ajudikasi berlangsung hari ini, Senin (13/11/2023). Sebelumnya, dua kali telah dilakukan mediasi, namun tidak menemukan kesepakatan atau gagal.
“Karena itu kami tuntut, kami lawan, pertama tentu mediasi, dan sudah gagal. Kemudian sekarang kami lagi berproses di Bawaslu, habis ini jika gagal juga, kami akan ke PTUN,” ujar Ketua Tim Pemenangan Irman Gusman Center, Marhardi Efendi, Senin (13/11/2023).
Selain akan ke PTUN, Marhardi menambahkan, pihaknya melaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP). Laporan ini perihal dugaan pelanggar kode etik anggota KPU Sumatera Barat (Sumbar).
“Kemudian persoalan etika atau etik anggota KPU Sumbar, kami sedang memproses di DKPP. Apakah bersalah atau tidak bersalah kita tunggu hasil itu,” kata dia.
Tim Pemenangan Irman Gusman Center yakin degan hasil yang diharapkan dari semua gugatan yang sedang berproses. “Tapi yakinlah sekarang semuanya berproses, Irman Gusman Center yakin 95 persen Pak Irman tetap menjadi calon DPD RI 2024,” ungkapnya.
“Logika hukumnya, tidak mungkin seseorang dihukum dua kali, tidak mungkin menghukum atau membuang seseorang tanpa PKPU, hanya surat dinas. Surat dinas itu juga katanya mempedomani,” sambung Marhardi.
Sebelumnya, dicoretnya Irman Gusman dari DCT sebagai tindak lanjut Surat Dinas KPU RI Nomor 1096 Perihal Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Agung.
Melalui surat tersebut, KPU Provinsi diperintahkan untuk mempedomani Putusan MA Nomor 28 Tahun 2023 pada masa penyusunan Daftar Calon Tetap DPD.
Berita Terkait
-
KPU Tetapkan Hasil PSU DPD RI Sumbar: Eks Koruptor Irman Gusman Lolos ke Senayan
-
KPU Umumkan DCT DPD RI untuk PSU di Dapil Sumbar, Ada Nama Irman Gusman
-
Sosok Irman Gusman, Eks Napi Korupsi yang Dapat Kado dari MK Pemungutan Suara Pileg Ulang DPD Sumbar
-
Demi Gaji Segini, Irman Usman Gigih Tuntut MK sampai Dikabulkan Pemungutan Ulang DPD RI Sumbar
-
Gugatan Dikabulkan: Irman Gusman Wajib Jujur Pernah jadi Napi, MK Perintahkan KPU Gelar PSU di Sumbar
Tag
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
Daftar 5 Ruas Tol Trans Sumatera Gratis Arus Balik Lebaran 2025, Tol Padang-Pekanbaru Paling Sibuk!
-
Kronologi Nenek dan 2 Cucu Hilang di Pantai Tiku Agam hingga Ditemukan Seperti Ini
-
4 Tips Aman Berkendara Saat Arus Balik Lebaran 2025 dari Polda Sumbar
-
BRI Raih Penghargaan Best Social Loan di The Asset Triple A Awards 2025
-
2 Tewas dalam Kecelakaan Maut di Jalan Alternatif Bukittinggi-Payakumbuh saat Lebaran