SuaraSumbar.id - Bakal calon legislatif (caleg) yang berstatus sebagai Tenaga Harian Lepas di pemerintah daerah (Pemda), diharuskan mengundurkan diri sebelum diumumkan sebagai calon daftar tetap (DCT) Pemilu 2024.
"Sesuai PKPU nomor 10 tahun 2023, caleg bertatus THL harus mundur," kata Plh. Ketua Bawaslu Kota Padang Panjang Roby Hadi Putra, Selasa (31/10/2023).
Menurutnya, jika bacaleg masih berstatus THL saat telah jadi DCT, maka akan menjadi temuan yang bisa diproses tindak pidana pemilu. Sanksi dari pelanggaran itu ditanggung Kepala OPD, tempat bacaleg bekerja.
"Kami berharap masalah ini bisa disampaikan oleh pengurus partai pada bacalegnya yang berstatus THL, demikian juga di pemerintah daerah untuk melakukan pengecekan THL yang menjadi bacaleg agar segera memberhentikan dan mengeluarkan surat pemberhentiannya. Bacaleg bersangkutan harus membuat surat pernyataan pengunduran diri dan tidak bisa ditarik kembali," katanya.
Baca Juga: Sekolah dari Malaysia Belajar ke Pontren Kauman Muhammadiyah Padang Panjang Warisan Buya HAMKA
Roby berharap sebelum DCT ditetapkan pada 2 November mendatang sudah tidak ada lagi bacaleg berstatus THL.
Sementara itu. Kabid Kesbangpol pada BPBD Kesbangpol Padang Panjang Enki Tri Nanda mengatakan, tindak lanjut dari adanya bacaleg yang berstatus THL, dipastikan sejak tanggal 22 September lalu, sudah tidak ada lagi bacaleg THL di lingkungan pemerintah Kota Padang Panjang. (Antara)
Berita Terkait
-
Kebakaran Pasar Kuliner Padang Panjang Hanguskan 7 Rumah, Puluhan Orang Mengungsi
-
Breaking News: Pasar Kuliner Padang Panjang Terbakar
-
Wali Kota Serang Diduga Promosikan Anaknya yang Nyaleg di DPRD Banten, Pegamat: Etika Politik Tidak Pantas!
-
Tabrakan Maut di Jalan Solok-Padang Panjang, Pengendara Sepeda Motor Tewas dan Seorang Luka-luka
-
Kader PSI Jabar Optimis Tembus ke Senayan Pasca Kaesang Ditunjuk Jadi Ketum Gantikan Giring
Terpopuler
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas MPV 1500cc: Usia 5 Tahun Ada yang Cuma Rp90 Jutaan
- 5 Rekomendasi Pompa Air Terbaik yang Tidak Berisik dan Hemat Listrik
- Diperiksa KPK atas Kasus Korupsi, Berapa Harga Umrah dan Haji di Travel Ustaz Khalid Basalamah?
- 5 AC Portable Mini untuk Kamar Harga Rp300 Ribuan: Lebih Simple, Dinginnya Nampol!
Pilihan
-
Daftar 7 Sepatu Running Lokal Terbaik: Tingkatkan Performa, Nyaman dengan Desain Stylish
-
Aura Farming Anak Coki Viral, Pacu Jalur Kuansing Diklaim Berasal dari Malaysia
-
Breaking News! Markas Persija Jakarta Umumkan Kehadiran Jordi Amat
-
Investor Ditagih Rp1,8 Miliar, Ajaib Sekuritas Ajak 'Damai' Tapi Ditolak
-
BLT Rp600 Ribu 'Kentang', Ekonomi Sulit Terbang
Terkini
-
7 Link DANA Kaget Asli Terbaru, Klaim Saldo Gratismu Sekarang Juga!
-
Irsyad Maulana Pulang ke Semen Padang FC, Kabau Sirah Juga Gaet Bek Portugal Jelang Liga 1 2025/2026
-
Menpora Dito Ariotedjo Dorong Pencak Silat Jadi Daya Tarik Pariwisata Sumbar, Ini Alasannya
-
Waspada Tautan Saldo Gratis Palsu, Ini Daftar 5 Link DANA Kaget Asli 3 Juli 2025!
-
Anak Harimau Sumatera Mati di TMSBK Bukittinggi, Diduga Kelainan Genetik