SuaraSumbar.id - Bakal calon legislatif (caleg) yang berstatus sebagai Tenaga Harian Lepas di pemerintah daerah (Pemda), diharuskan mengundurkan diri sebelum diumumkan sebagai calon daftar tetap (DCT) Pemilu 2024.
"Sesuai PKPU nomor 10 tahun 2023, caleg bertatus THL harus mundur," kata Plh. Ketua Bawaslu Kota Padang Panjang Roby Hadi Putra, Selasa (31/10/2023).
Menurutnya, jika bacaleg masih berstatus THL saat telah jadi DCT, maka akan menjadi temuan yang bisa diproses tindak pidana pemilu. Sanksi dari pelanggaran itu ditanggung Kepala OPD, tempat bacaleg bekerja.
"Kami berharap masalah ini bisa disampaikan oleh pengurus partai pada bacalegnya yang berstatus THL, demikian juga di pemerintah daerah untuk melakukan pengecekan THL yang menjadi bacaleg agar segera memberhentikan dan mengeluarkan surat pemberhentiannya. Bacaleg bersangkutan harus membuat surat pernyataan pengunduran diri dan tidak bisa ditarik kembali," katanya.
Roby berharap sebelum DCT ditetapkan pada 2 November mendatang sudah tidak ada lagi bacaleg berstatus THL.
Sementara itu. Kabid Kesbangpol pada BPBD Kesbangpol Padang Panjang Enki Tri Nanda mengatakan, tindak lanjut dari adanya bacaleg yang berstatus THL, dipastikan sejak tanggal 22 September lalu, sudah tidak ada lagi bacaleg THL di lingkungan pemerintah Kota Padang Panjang. (Antara)
Berita Terkait
-
Kebakaran Pasar Kuliner Padang Panjang Hanguskan 7 Rumah, Puluhan Orang Mengungsi
-
Breaking News: Pasar Kuliner Padang Panjang Terbakar
-
Wali Kota Serang Diduga Promosikan Anaknya yang Nyaleg di DPRD Banten, Pegamat: Etika Politik Tidak Pantas!
-
Tabrakan Maut di Jalan Solok-Padang Panjang, Pengendara Sepeda Motor Tewas dan Seorang Luka-luka
-
Kader PSI Jabar Optimis Tembus ke Senayan Pasca Kaesang Ditunjuk Jadi Ketum Gantikan Giring
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 6 Shio Ini Diramal Paling Beruntung dan Makmur Pada 11 Desember 2025, Cek Kamu Salah Satunya?
- Kode Redeem FC Mobile 10 Desember 2025: Siap Klaim Nedved dan Gems Melimpah untuk Player F2P
Pilihan
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
Terkini
-
6 Parfum Pria Semakin Berkeringat Semakin Wangi, Bikin Lelaki Makin Percaya Diri!
-
Polisi Gagalkan Penyelundupan 120 Kg Ganja Saat Bencana Sumbar, Mau Diedarkan di Padang-Bukittinggi
-
6 Parfum Wanita Semakin Berkeringat Semakin Wangi, Cocok untuk Aktivitas Outdoor
-
4 Korban Banjir Bandang Agam Masih Dirawat di RS, Luka Robek hingga Patah Tulang
-
Dimana Lokasi Hunian Sementara Korban Banjir Bandang Agam? Pembangunannya Dikebut Pakai Dana BNPB