SuaraSumbar.id - Hari ini, Senin (23/10/2023), Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan gugatan yang meminta agar batas usia maksimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) menjadi 70 tahun.
Gugatan terhadap Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu akan menentukan pencalonan Prabowo Subianto dalam Pilpres 2024.
Diketahui, Capres dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) itu kini telah berusia 72 tahun pada 17 Oktober 2023 lalu.
"Senin 23 Oktober 2023 pukul 10.00 WIB, perkara nomor 107/PUU-XXI/2023 Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," demikian dikutip dari jadwal sidang yang tertera di laman resmi MK, Senin (23/10/2023).
MK akan memutus lima perkara soal batas usia capres dan cawapres. Pertama, perkara nomor 102/PUU-XXI/2023 yang digugat oleh Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, Rio Saputro. Mereka meminta usia maksimal capres 70 tahun serta tidak pernah terlibat pelanggaran HAM.
Kedua, perkara yang teregistrasi dengan nomor 107/PUU-XXI/2023 yang digugat oleh Rudy Hartono, ia meminta usia maksimal capres/cawapres 70 tahun.
Ketiga, ialah perkara 104/PUU-XXI/2023 yang dimohonkan oleh Gulfino Guevarrato. Dalam perkara ini, dia meminta orang yang sudah dua kali maju capres tidak diperkenankan maju serta batas usia minimal 21 tahun dan maksimal 65 tahun.
Keempat, yaitu gugatan nomor 93/PUU-XXI/2023 yang digugat Guy Rangga Boro. meminta usia diturunkan 21 tahun.
Kelima, yaitu perkara dengan nomor gugatan 96/PUU-XXI/2023 dengan pengugat Riko Andi Sinaga yang meminta usia diturunkan 25 tahun.
Baca Juga: Ramai Putusan MK Soal Usia Capres-Cawapres, Kiai Cholil Nafis Bicara Soal Kematangan Usia 40 Tahun
Sebelumnya, MK menerima permohonan pengubahan batas usia capres dan cawapres yang diajukan seorang mahasiswa asal Surakarta, Almas Tsaibbirru Re A pada Senin (16/10/2023).
Berita Terkait
-
Putusan MK: SPA Layanan Kesehatan Tradisional, Bukan Hiburan!
-
Daftar 5 Putusan MK Paling Populer Sepanjang 2024, Soroti Isu Strategis Pemilu dan Pilkada!
-
MK Tolak Gugatan Istri WNA: Pengusiran Warga Asing Bandar Narkoba dari Indonesia Tetap Berlaku!
-
Tak Terpikir Picu Turbulensi Dahsyat di Pilkada 2024, Partai Gelora Ungkap Cerita soal Gugatannya di MK
-
Profil Reza Rahadian, Aktor Tampan Ikut Demo Tolak Anulir Putusan MK Soal Pilkada di DPR RI
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
-
Klasemen Terbaru: Timnas Indonesia U-17 Selangkah Lagi Lolos Piala Dunia U-17
-
Laptop, Dompet, Jaket... Semua 'Pulang'! Kisah Manis Stasiun Gambir Saat Arus Balik Lebaran
Terkini
-
Langkah Hebat Desa Wunut, Bagi-Bagi THR dan Sediakan Jaminan Sosial untuk Warga
-
Gempa 4,7 Magnitudo Guncang Kabupaten Agam, BMKG Ungkap Pemicunya
-
BRI UMKM EXPO(RT) 2025: Minyak Telon Aromatik Habbie Sukses, Meraih Rekor MURI
-
Tragis! Penumpang Bus ALS Meninggal di Dharmasraya, Saksi Ungkap Detik-Detik Terakhir!
-
Daftar 5 Ruas Tol Trans Sumatera Gratis Arus Balik Lebaran 2025, Tol Padang-Pekanbaru Paling Sibuk!